foto: Kondisi jalan rusak diduga.akibat banyak mobil kelebihan muatan
Pelalawan(Portibi DNP): Maraknya mobil pengangkutan yang disinyalir melebihi muatan yang sudah ditentukan, sejumlah aktivis mendesak agar Dishub Kabupaten Pelalawan serius melakukan.pengawasan dijalan.
Sementara itu, dasar hukum Kelas Jalan dan Kelebihan.Muatan alias ODOl sudah diatur.
Kelas Jalan dan Daya Dukung, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta ketentuan teknis Kementerian Perhubungan:
Jalan Kelas III: Daya dukung maksimal ± 8 ton, Umumnya jalan kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Tidak dirancang untuk kendaraan berat (20–30 ton)
Kendaraan di atas 8 ton yang melintas di jalan kelas III dinyatakan melanggar ketentuan kelas jalan.
Larangan Kendaraan Melebihi Daya Dukung Jalan
Pasal 19 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006:
Setiap kendaraan yang melintasi jalan wajib mematuhi ketentuan kelas jalan dan daya dukung jalan.
Jika kendaraan melampaui kapasitas: Berpotensi merusak konstruksi jalan, Mengganggu keselamatan pengguna jalan lain, Merugikan keuangan negara/daerah.
Sanksi Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 307 UU LLAJ:: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan daya angkut dipidana: Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau Denda paling banyak Rp500.000
Selain itu: Kendaraan dapat dilarang melanjutkan perjalanan, Muatan wajib diturunkan, Bisa dikenakan sanksi administratif oleh Dishub Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan
Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Artinya, kendaraan 20–30 ton yang merusak jalan kelas III dapat diproses pidana, bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Jika pembiaran terjadi:, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan Dishub dan PUPR.TS
















