MEDAN(Portibi DNP): Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (2/12/2025) yang diadakan Komisi A DPRD Sumut bersama masyarakat Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan agenda permohonan legalitas tanah.
Pada RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua: Zeira Salim Ritonga, Sekretaris: Henry Dumanter Tampubolon, Anggota: Irham Buana Nasution, Abdul Khair, Berkat Kurniawan Laoli. Kemudian perwakilan dengan ATR/ BPN Sumatera Utara, Asisten Pememerintahan dan Otonomi Daerah Provsu serta perwakilan PTPN I Regional Sumatera Utara.
Sedangkan perwakikan masyarakat Dusun IX Desa Sampali dihadiri oleh Marwali 21 diantaranya Tiora Sinaga, Suwaldi, Muslim Harahap serta masyarakat lainnya mengharapkan Komisi A DPRD Sumut dapat memberikan solusi agar masyarakat bisa.mempe4oleh legalitas tanah diatas 93 hektar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Tahun 2006.
Henri Dumanter meminta kepada ATR/BPN Sumut agar memberikan jalan keluar supaya masyarakat bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang sudah 24 tahun ditinggali sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah atas masyarakat serta untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kemudian.Irham Buana Nasution juga memberikan arahan agar pemangku kepentingan memberikan arahan kepada masyarakat aturan main supaya permohonan legalitas atas tanah yang sudah memiliki keputusan hukum bisa dimiliki lebih dari 500 kepala keluarga.
Terpisah, perwakilan AtR/BPN menyampaiakan bahwa dengan keluarnya keputusan MA Tahun 2006 bisa menjadi acuan untuk masyarakat mendapatkan legalitas dengan merujuk kepada eksekusi yang kemudian diajukan pada penghapusbukuan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat, Suwaldi mengharapkan keoada Komisi A DPRD Sumut dapat mengeluarkan rekomendasi kepada aparatur pemerintahan supaya masyarakat dipermudah untuk mendapatkan legalitasnatas tanah yang sudsh dihuni lebih dari 500 kepala kel
uarga.**




















