BLANGPIDIE(Portibi DNP): Seorang peternak ayam broiler di Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT PLN (Persero) senilai Rp 1,78 miliar ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan diajukan setelah sekitar 18.000 ayamnya mati massal akibat pemadaman listrik tiga hari berturut-turut pada akhir September 2025.
Pemadaman total tanpa pemberitahuan itu membuat genset cadangan meledak, sehingga ventilasi dan penerangan kandang tidak berfungsi. “Ribuan ayam mati karena suhu panas dan tidak ada sirkulasi udara,” kata kuasa hukum Hatta, Miswar. Ia menyebut tiga kali somasi telah dilayangkan, namun PLN hanya membalas satu somasi dengan permintaan maaf tanpa kompensasi.
Sidang perdana dijadwalkan pada 26 November 2025. Gugatan Hatta diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan menilai PLN lalai memenuhi kewajiban menyediakan listrik yang andal.
Hingga kini PLN belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab layanan publik terhadap kerugian pelanggan.SF




















