HJ, Pendamping Desa (PD) di Langkat Diduga Jadi Tim Tenaga Ahli Desa

 

LANGKAT (Portibi DNP) : HJ, Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat diduga menjadi Tim Tenaga Ahli di beberapa desa.

Berdasarkan peraturan, penunjukkan HJ sebagai Tim Tenaga Ahli diduga melanggar peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Berdasarkan hal itu, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada HJ via pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).

Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepadanya adalah, tentang benar atau tidaknya HJ merupakan PD di Kabupaten Langkat dan apakah benar HJ juga merupakan Tim Tenaga Ahli di beberapa desa yang ada di Kabupaten Langkat.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat HJ belum juga memberi jawaban.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar