Warga Kota Natal Madina Kesulitan Membeli Gas LPG 3 Kg

 

Mandailing Natal ( Portibi Dnp ): Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) penggunaan Gas bersubsidi 3 kg, hanya diperuntukkan bagi usaha kecil, artinya subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan orang yang mampu.

Pada saat ini warga masyarakat Kota Natal merasa bingung dan heran, karena untuk membeli Gas LPG 3 kg sangat susah di dapatkan, padahal di Kota Natal tersebut depot Pangkalan untuk Gas LPG 3 kg ada 6 tempat, yakni, UD. Berlian, Haji Alan, Amrin, Sam’an, Jalaluddin dan Juhri Maulana.

Portibi DNP setelah mendapat informasi tersebut, segera melakukan investigasi ke Kota Natal pada hari Selasa ( 5/7-23) dan mendapatkan keterangan dari beberapa nara sumber yang layak di percaya, seperti yang diutarakan oleh salah seorang tokoh muda Kota Natal, Kec. Natal, Wardinsyah Nataly, ke Portibi DNP, dia sangat prihatin dan tak habis pikir, kok bisa di Kota Natal ini payah untuk mendapatkan Gas LPG yang 3 kg, padahal Pangkalan untuk tempat membeli Gas tersebut di Kota Natal ini ada 6 tempat, seharusnya, warga masyarakat Natal tidak mungkin kesusahan untuk mendapatkan Gas Lpg ini, namun sebaliknya kenyataan yang terjadi, sangat susah untuk membelinya.

Portibi DNP juga mendapat informasi yang miring dari warga masyarakat Natal bahwa, ada pangkalan tempat penjualan Gas LPG ini, disinyalir menjual Gas tersebut ke Perusahaan-perusahaan yang ada disekitar wilayah Kecamatan Natal, sehingga menimbulkan efek langkanya Gas LPG di Kota Natal.

Untuk itu, agar kejadian ini bisa cepat teratasi, masyarakat Kota Natal berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, cq. Bidang Perekonomian Pemkab Madina, sebagai Instansi Pemerintah yang memberikan izin operasional kepada para pemilik PANGKALAN PENJUALAN Gas LPG 3 kg melakukan Sidak ke lapangan, sehingga permainan kotor ini bisa di berhantikan.

Dalam hal operasional Pangkalan Gas ini, Pemerintah membuat peraturan dan sangsinya : Pangkalan Penjualan Gas LPG 3 kg yang bersubsidi, melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, akan diberi tindakan tegas, seperti pemutusan pemasokan Gas ke Pangkalan tersebut.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar