Warga Gg. Langsat dan Gg. Jambu Pasar Kisaran Tolak Pembangunan Pagar Eks Pasar Kisaran

 

Asahan (Portibi DNP): Puluhan Warga Gg. Langsat dan Gg. Jambu Pasar Kisaran menolak Pembangunan Pagar Eks Pasar Kisaran Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Senin Pagi (30/09/2024).

Hasil pantauan awak media dilapangan sempat terjadi perdebatan antara Warga Gg. Mangga Pasar Kisaran dengan Oknum yang mengaku Perwakilan dari Pemilik Eks Pasar Kisaran tersebut.

Oknum yang mengaku perwakilan dari pemilik eks Pasar Kisaran mengatakan jika pembangunan pasar kisaran tersebut sudah sesuai aturan terkait dengan syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses, jadi sah saja pemilik membangun diatas tanah sendiri yang sdh SHM.

Mewakili Puluhan Masyarakat Gg. Langsar dan Gg. Jambu Pasar Kisaran / Jl. Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Ok. Rasyid mengatakan Kami masyarakat merasa keberatan serta menolak rencana pembangunan pagar seng keliling eks bangunan pasar Kisaran yang posisinya berada tepat di sebagian sisi Jalan Hasanudin untuk proses pembangunan gedung tersebut, dikarenakan Jalan Hasanudin yang berada di samping bangunan eks pasar Kisaran tersebut merupakan akses jalan umum, seharusnya pihak pemilik bangunan itu harus mengerti status jalan adalah jalan umum, dan kita sudah melayangkan surat resmi terkait keberatan tersebut kepada instansi terkait dan kepada instansi terkait untur segera melakukan pengukuran ulang terhadap eks bangunan Pasar Kisaran tersebut, dan meminta kepada instansi terkait untuk meninjau ulang dalam menerbitkan PBG eks bangunan Pasar Kisaran tersebut, ujar OK. Rasyid

Awak media juga mencari informasi terkait dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya sebelum berdirinya bangunan eks Pasar Kisaran tersebut adalah bekas terminal, dan Jl. Hasanuddin (Gg. Langsat dan Gg. Jambu) ini kalau tidak salah bernama Jalan Syech Ali merupakan Jalan masuk ke terminal tersebut, setelah terminal sudah tidak ada lagi jadilah pasar tempat orang berjualan pakaian atau buah, dulunya ini adalah Pasar Inpres milik Pemerintah Kabupaten Asahan, kenapa bisa tiba-tiba jadi milik pribadi atau perseorangan, ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemilik Warung Kopi Bernama Agung (40) mengatakan kepada awak media Portibi, bagaimana kami mau jualan lagi lah bang dari warkop inilah penghasilan kami sehari-hari untuk mencari makan, kami disini sudah berjualan sudah dua puluh lima tahun dari mendiang Wak Azis dan saya meneruskan usaha orang tua saya, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan peduli kepada kami yang berjualan sehari-hari untuk kehidupan sehari, kalaulah Jalan ini ditutup kami mau jualan dimana lagi, rumah yang kami tempati ini baru diperpanjang sewanya di bulan 6 Kemarin belum sampai setahun, sama siapalah kami mau mengadu bang, atau kami mengadu ke Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Bapak Taufik dan Rianto, ujar Agung pemilik warkop.

Sebagai tambahan informasi Sanksi Bangunan tanpa PBG:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu instrumen perizinan yang penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan di Indonesia. Menurut Pasal 1 (17) dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan bahwa PBG diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.

Apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sanksi tersebut mencakup:

1. Peringatan Tertulis

2. Pembatasan Kegiatan Pembangunan

3. Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan

4. Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

5. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung

6. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung

7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Sanksi pidana dan denda juga dapat dikenakan jika ketiadaan PBG mengakibatkan kerugian harta benda, cedera, atau kematian, sesuai dengan UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.

Masyarakat dapat melaporkan bangunan yang tidak laik atau berbahaya. Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP 16/2021 dan berlaku bagi setiap pemilik bangunan, tanpa pengecualian, bahkan jika bangunan telah terlanjur dibangun tanpa PBG.

Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik harus segera mengurus PBG untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang. Proses ini dilakukan melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat. Namun, jika bangunan tidak memenuhi persyaratan atau melanggar peraturan, prosesnya bisa lebih sulit dan lama. Pihak berwenang dapat mengenakan sanksi atau denda, meminta perbaikan atau perubahan bangunan, bahkan menghentikan penggunaan bangunan.

Penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan publik, mencegah masalah hukum dan membantu menjaga lingkungan hidup sekitar. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar