Foto : Pimanta Ginting/int
MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Pimanta Ginting, mengaku tidak mengetahui bahwa harta kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya tidak dicantumkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023.
“Baru tahu saya, kalau alat transportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya tidak dicantumkan pada LHKPN milik saya. Nanti, coba saya konsultasi dulu dengan konsultan saya ya,” katanya, lewat telepon WhatsApp, Jumat (11/04/2025).
Mendengar jawaban anggota DPRD Langkat tersebut, wartawan lalu mencoba meminta kabar mengenai apa-apa saja kendaraan yang tidak dicantumkan pada LHKPN milik Pimanta Ginting.
“Nanti ya saya kabari,” ujarnya. Pengakuan Pimanta Ginting, berbeda dengan pengakuan Juriah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B di DPRD Kabupaten Langkat.
Dimana, Juriah, mengaku harta bergeraknya tidak dicantumkan pada LHKPN dikarenakan pembelian harta bergerak berupa mobil pada saat itu belum balik nama.
Berikut uraian harta kekayaan milik Pimanta Ginting yang dikutip dari LHKPN KPK, 29 Maret 2024/khusus – awal menjabat.
Bidang : Legislatif.
Lembaga : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.
Unit kerja : Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Data Pribadi
Nama : Pimanta Ginting
Jabatan : Wakil Ketua Fraksi
NHK : 541728
Data Harta
Tanah dan Bangunan
1. Tanah Seluas 5930 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 50.000.000.
2. Tanah Seluas 110 m2 di Kabupaten Deli Serdang, hasil sendiri, sebesar Rp. 50.000.000.
3. Tanah Seluas 299 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 800.000.000.
4. Tanah Seluas 1198 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, Rp. 1.300.000.000.
5. Tanah Seluas 979 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 450.000.000.
6. Tanah Seluas 2140 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 120.000.000.
7. Tanah Seluas 194 m2 di Kota Medan, hasil sendiri, sebesar Rp. 150.000.000.
8. Tanah Seluas 2600 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 130.000.000.
9. Tanah Seluas 18591 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 300.000.000.
10. Tanah Seluas 4754 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 125.000.000.
11. Tanah Seluas 9 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp75.000.000.
12. Tanah Seluas 1650 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 350.000.000.
13. Tanah Seluas 742 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 100.000.000.
14. Tanah Seluas 2000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 50.000.000.
15. Tanah Seluas 10000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 120.000.000.
16. Tanah Seluas 1000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 40.000.000.
17. Tanah Seluas 2000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 45.000.000.
18. Tanah Seluas 10000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 90.000.000.
19. Tanah Seluas 10000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 85.000.000.
20. Tanah Seluas 2000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 35.000.000.
21. Tanah Seluas 20000 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 135.000.000.
22. Tanah Seluas 2600 m2 di Kabupaten Langkat, hasil sendiri, sebesar Rp. 40.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin :
Rp0.
Harta Bergerak Lainnya :
Rp0.
Surat Berharga :
Rp0.
Kas dan Setara Kas :
Rp10.000.000.
Harta Lainnya :
Rp0.
Sub Total :
Rp. 4.650.000.000.
Hutang :
Rp.0.
Total Harta Kekayaan :
Rp. 4.650.000.000 (Tim)