Waketum DPP LPK Minta APH Selidiki Ijazah Waket DPRD Langkat

 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas ijazah Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail.

Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai ijazah Waket DPRD Langkat Ajai Ismail, Minggu (04/05/2025).

Menurutnya, secara umum, pembelajaran tidak boleh dilakukan sebelum keluar Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah.

“SK Pendirian Sekolah merupakan bukti legal bahwa sekolah telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan berhak untuk menyelenggarakan pendidikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, SK Pendirian Sekolah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan administratif dan legal untuk beroperasi.

Baca juga: Terkait LHKPN Sekda dan Kepala Bappeda Langkat, Waketum DPP LPK Akan Surati KPK

“Tanpa SK ini, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan akan dianggap tidak sah dan tidak terakreditasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, prosedur pendirian sekolah melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyusunan proposal, pengajuan izin ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama, dan pemenuhan persyaratan lain yang terkait.

“Proses ini dapat memakan waktu, sehingga penting untuk memahami prosedur yang benar agar tidak terjadi kesalahan atau masalah hukum,” cetusnya.

Ia menambahkan bahwa, setelah SK Pendirian keluar, sekolah juga perlu mendapatkan izin operasional untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

“Izin operasional ini penting untuk mengamankan kegiatan belajar mengajar dan memastikan sekolah dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan,” bebernya.

Menurutnya lagi, sebelum mengajukan izin pendirian, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk persyaratan terkait lokasi, bangunan, fasilitas, guru, dan kurikulum.

“Pemenuhan persyaratan ini akan mempermudah proses perizinan dan memastikan sekolah dapat beroperasi dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, sejak tahun 2021, pemerintah telah memiliki Sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan usaha, termasuk pendirian sekolah.

“Sistem OSS dapat digunakan untuk mengajukan izin pendirian dan izin operasional,” ujarnya.

Dengan adanya riwayat pendidikan Waket DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail di situs infopemilu.kpu.go.id, yang menyatakan bahwa Ajai Ismail masuk di tahun 1982 di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Langkat dan keluar pada tahun 1986, menunjukkan adanya kejanggalan.

“Kan aneh, SK Pendirian Sekolah tahun 1984. Sementara, Ajai Ismail masuk pada tahun 1982. Dengan adanya ke anehan dan kejanggalan ini, maka kita minta APH segera melakukan penyelidikan. Baik itu ijazah SMA, maupun ijazah lainnya yang dimiliki oleh Ajai Ismail,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, gegara ditanya mengenai apakah benar dirinya pernah bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Langkat, AI, salah seorang pejabat yang ada di Kabupaten Langkat mengancam wartawan media online portibi.id.

AI, mengancam akan membawa seluruh alumni SMA dimana dirinya pernah bersekolah.

Bahkan, AI mengucapkan kata-kata yang tidak layak didengarkan seperti, kemaluan pria dan nama binatang serta kata-kata kasar lainnya.

Awal mula pengancaman dan kata-kata kasar yang diterima oleh wartawan media online portibi.id berinisial BF, ketika AI dikonfirmasi/ditanya mengenai apakah benar dirinya pernah bersekolah di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Langkat.

“Sore pak, maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan, nama saya B, wartawan media online portibi.id. Ijin konfirmasi untuk dipublikasikan di media online portibi.id terkait ijazah SMA milik bapak. Yang menjadi pertanyaan, Apa benar bapak bersekolah di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Langkat, masuk pada tahun 1982 dan keluar pada tahun 1986 seperti yang tertera di profil bapak. Sementara, berdasarkan data yang kami himpun SMA berdiri pada Tahun 1984?

Mohon jawabannya pak. Makasih,” tanya wartawan media online portibi.id, lewat pesan WhatsApp, Minggu (27/04/2025).

Mendapati pertanyaan seperti itu, AI lalu menjawab.

“Baru bangun tidur kau,” tulis AI lewat pesan WhatsApp

Mendapati jawaban seperti itu, wartawan media online portibi.id berinisial BF lalu menjawab.

“Maaf pak, kenapa?,” tanya BF.

Mendapat pertanyaan kenapa, AI lalu melakukan panggilan telepon WhatsApp.

“Bodoh kali kau, wartawan mana kau,” tanyanya.

Ia pun melanjutkan amarahnya, salah satunya dengan mengancam akan akan membawa seluruh alumni SMA dimana ia pernah bersekolah untuk mencari wartawan media online portibi.id.

Meski sudah dijelaskan bahwa wartawan hanya ingin mempertanyakan kebenaran prihal data profilnya yang tertera, AI tetap tidak terima dan terus meluapkan emosinya.

“Wartawan mana kau, biar ku cari dulu media mu. Ada gak nama mu. Sudah terakradisi gak kau. tinggal dimana kau. Masih anak-anak kau,” kesalnya.

Bahkan, ia mengucapkan kata-kata yang tidak layak didengarkan, seperti mengucapkan kemaluan pria, nama binatang dan kata-kata kasar lainnya.

Lalu, siapa AI?.

AI adalah Ajai Ismail. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua di DPRD Kabupaten Langkat.

Berdasarkan situs infopemilu.kpu.go.id, Ajai Ismail Masuk SMA pada tahun 1982 dan keluar pada tahun 1986.

Sementara, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SMA dimana Ajai Ismail pernah bersekolah berdiri pada tahun 1984.

Pertanyaannya, jika sekolah berdiri pada tahun 1984, mengapa Ajai Ismail masuk pada tahun 1982?

Atas hal itulah wartawan media online portibi.id menanyakannya kepada Ajai Ismail.

Sementara, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, melalui Ketua KPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan ketika ditanya wartawan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon WhatsApp, hingga berita ini dimuat belum memberi keterangan terkait apakah pernah melakukan investigasi/klarifikasi/verifikasi atas ijazah milik Ajai Ismail pada saat pencalonan. (BF/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar