KARO (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, menyatakan, penyelidikan atas laporan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan jika laporan tersebut mencakup indikasi awal penyimpangan, data yang tidak sesuai, atau bukti pendukung yang valid dari masyarakat.
“Alasan penyelidikan perlu dilakukan, memastikan kesesuaian antara anggaran APBDes dan realisasi fisik dilapangan. Aplikasi yang dikelola oleh KPK adalah, untuk transparansi. Jika laporan tidak sinkron, maka perlu dilakukan penyelidikan,” kata, Norman, kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, penyelidikan dini oleh instansi berwenang (seperti APIP atau penegak hukum) mencegah penyalahgunaan anggaran lebih lanjut.
“Maka dari itu, DPN LPK meminta kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan DD tahun 2025 di Desa Naman,” kata, Norman, mengakhiri.
Sekadar latar, Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari aplikasi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyaluran Dana Desa (DD) pada tahun 2025 di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga sebesar Rp1.038.036.000.
Berikut detail uraian dugaan penyaluran DD tahun 2025 di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) :
Rp 34.703.300
2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) :
Rp 28.349.000
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang :
Rp 96.610.400
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani :
Rp 241.856.100
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) :
Rp 232.252.200
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa :
Rp 8.996.000
7. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa :
Rp 25.444.000
8. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa :
Rp 2.460.000
9. Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa :
Rp 7.380.000
10. Penyertaan Modal :
Rp 208.000.000
11. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) :
Rp 4.185.000
12. Keadaan Mendesak :
Rp 154.800.000
13. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa :
Rp 5.000.000
Hingga berita ini dimuat, wartawan masih mencari informasi mengenai kebenaran data yang dihimpun, terkait dugaan uraian penyaluran DD tahun 2025 di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Pihak media masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini apabila pihak desa telah memberikan keterangan resmi terkait dugaan uraian penyaluran DD tahun 2025 di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.(red/tim)

















