Foto: Waketum DPN LPK
BINJAI (Portibi DNP) : Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada Tahun 2023 menemukan adanya dugaan realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan utang tidak diyakini.
Menanggapi hal Itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Di PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, diantaranya pada Pasal 124 ayat (1) jelas menyatakan bahwa, Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” katanya kepada wartawan, Kamis (07/11/2024).
Oleh sebab, ia pun meminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Binjai, BPKPAD Binjai dan DPRD Binjai.
“Periksa pejabat terkait tersebut, apakah pengesahan P-APBD TA 2023 melalui
Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023 dan dijabarkan dalam
Perwal Nomor 39 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023 telah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak sesuai, maka segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam permasalahan itu,” ujarnya.
Sekadar latar, pada Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan. Diantaranya,
BPK menemukan adanya dugaan realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan utang tidak diyakini.
Permasalahan tersebut tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa Pemko Binjai pada TA 2023 menganggarkan belanja daerah sebesar
Rp1.038.614.999,856,00 dan direalisasikan (Audited) sebesar Rp919.843.070.222,38 atau 88,56 persen dari anggaran.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa belanja daerah dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana.
Selama Tahun 2023, Pemerintah Kota Binjai memperoleh Pendapatan Daerah
melalui RKUD sebesar Rp823.468.334.589,73.
Dari pendapatan tersebut terdapat pengajuan SPM pada bulan Februari, Maret, Mei, November, dan Desember 2023 melebihi kemampuan RKUD.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan belum ada SPD dan menjadi
utang jangka pendek lainnya sebesar Rp14.760.942.114,74.
Masih menurut BPK, hasil konfirmasi
kepada penyedia pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terdapat pekerjaan pemeliharaan kendaran pada Tahun 2023 yang belum dibayarkan dan tidak
dicatat sebagai utang.
DLH tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan walaupun tidak tersedia dana atau tidak ada SPDnya sebesar Rp93.602.375,00.
Walaupun tidak tersedia dana yang cukup untuk membiayai belanja, Pemko
Binjai tidak melakukan rasionalisasi belanja daerah sehingga pada akhir tahun terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan dan memunculkan Utang
Belanja.
Pada tanggal 13 Maret 2023, Pemko Binjai menerbitkan Perwal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, terjadi pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar
Rp40.143.942.710,00 ke masing-masing SKPD.
Pergeseran anggaran tersebut
didasarkan pertimbangan untuk segera membayar utang kepada pihak ketiga.
Penambahan belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk membayar pekerjaan belanja modal dan telah dibayar pada bulan Januari sampai dengan Oktober Tahun 2023 sebesar Rp33.673.042.438.68.
Wali Kota Binjai memberitahukan terjadi pergeseran anggaran Belanja TA 2023 kepada DPRD Kota Binjai melalui surat Nomor 900 – 2219, dan diterima
DPRD Kota Binjai pada Tanggal 13 Maret 2023.
Selanjutnya, DPRD Kota Binjai baru mengesahkan P-APBD TA 2023 melalui
Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023 dan dijabarkan dalam
Perwal Nomor 39 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023.
Sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pergeseran anggaran belanja yang dasar pelaksanaan/pembayaran dapat didahulukan melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD (mendahului perubahan Perda tentang P-APBD) hanya untuk pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, atau pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan.
Sedangkan untuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dasar pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah Perda tentang APBD.
Dengan demikian, atas pergeseran tersebut terdapat permasalahan sebagai berikut.
1) Pembayaran utang sebesar Rp33.673.042.438,68 sudah dilakukan sebelum atau mendahului mekanisme penetapan dalam perubahan peraturan daerah APBD TA 2023, yang sumber dananya berasal dari BTT;
2) Pergeseran anggaran yang dilakukan tidak mengacu kepada ketentuan
terkait pergeseran anggaran yang diperkenankan, dalam hal ini pergeseran
yang dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 3 Tahun 2023 adalah pergeseran antar jenis belanja yaitu jenis belanja BTT digeser kepada jenis belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pergeseran yang diperkenankan menggunakan perwal adalah pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja;
3) Atas kejadian bencana alam Wali Kota telah menetapkan kejadian bencana
alam dengan surat nomor 188.45-723/K/Tahun 2023 tentang Status
Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Binjai tanggal 9 Oktober 2023.
Namun, surat ketetapan Wali Kota tersebut tidak pernah disampaikan
kepada BPKPAD oleh Dinas PU.
Pada bulan Oktober 2023 terjadi bencana
alam berupa bencana banjir, untuk penanganan dan mengatasi bencana
banjir Pemda telah merealisasikan kegiatan penanganan bencana alam
dengan dana sebesar Rp617.360.000,00.
Karena dana BTT telah digeser
sejumlah Rp40.143.942.71 1,00 dari
sebesar anggaran Rp41.517.698.619,00 untuk membayar utang belanja maka berdampak memunculkan utang BTT sebesar Rp617.360.000,00, yaitu atas
penanganan bencana kepada pihak ketiga. Atas utang tersebut telah dicatat
sebagai utang pemda.
Hasil pemeriksaan atas utang BTT sebesar Rp617.360.000,00 diketahui bahwa pencatatan dan pengakuan utang tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai, valid, dan sah seperti SK Wali Kota mengenai
penetapan status bencana, dokumen rencana kebutuhan belanja, dokumen
kontrak, dan BAST.
Kejadian penanganan bencana alam tersebut yang dicatat sebagai utang
merupakan utang atas pekerjaan Rehabilitasi dan Konstruksi Tebing Sungai Binjai pada Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh CV KBS.
Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Hasil Reviu Kewajiban Kepada Pihak Ketiga TA 2023 yang dilakukan Inspektorat tanggal 20 Maret 2024 dalam rangka reviu laporan keuangan diketahui tidak terdapat pencatatan utang tersebut pada BPKPAD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bidang Akuntansi menyatakan pencatatan utang tersebut dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen karena keterbatasan waktu dalam penyusunan dan penyerahan Laporan Keuangan.
Sampai pada saat pemeriksaan
berakhir tanggal 4 Mei 2024, Dinas PUPR belum menyerahkan SK Wali Kota
mengenai penetapan status bencana, dokumen kontrak, dan dokumen
kelengkapan lainnya kepada BPKPAD.
Hasil pemeriksaan selanjutnya secara uji petik atas Rencana Kerja Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) diketahui
bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan pada tahun 2023 sebelum P-
APBD tidak dianggarkan sehingga realisasi pembayaran menggunakan Surat
Penyediaan Dana (SPD) bersumber dari anggaran Belanja Modal dan Belanja
Barang yang telah direncanakan untuk kegiatan Tahun 2023.
Dengan demikian, dapat diyakini belanja modal dan belanja barang yang dianggarkan pada APBD 2023 berpotensi tidak akan dilaksanakan dan/atau jika terlaksana akan menimbulkan utang baru. Hal tersebut berpotensi berulang sama dengan Tahun 2022.
Belanja dari setiap sumber dana pendapatan tidak dapat dirinci karena pada saat perencanaan APBD, rincian anggaran per sumber dana dibuat secara gabungan sehingga tidak dapat iuji utang yang terjadi atas rencana kegiatan yang mana, atau kegiatan yang dibayarkan merupakan kegiatan yang sumber dananya masih ada atau tidak, serta kemampuan daerah untuk membayar belanja tidak dapat diukur.
Dengan demikian, pengganggaran kegiatan tidak mempedomani sumber-
sumber pendapatan daerah.
BPK menjelaskan bahwa, permasalahan tersebut mengakibatkan: SiLPA yang merupakan sumber pembiayaan tidak cukup untuk menyelesaikan Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp65.966.890.323,15.
Penerbitan SPD yang tidak didukung dengan ketersediaan dana dan digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp33.673.042.438,68 berdampak pada munculnya utang baru di antaranya utang BTT sebesar Rp617.360.000,00.
Saldo Kas di Kasda atas dana yang telah digunakan bersumber dari dana yang dibatasi penggunaannya tidak dapat segera dimanfaatkan sebesar
Rp10.066.866.676,23 (Rp9.266.800.401,00 + Rp800.066.275,23 ).
APBD TA 2024 dibebani utang tahun 2023 sebesar Rp56.775.609.823,26 dan
sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp4.297.477.577,05.
Dan, resiko penyajian akurasi pada saldo Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar
Rp617.360.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh :
TAPD
I) Menganggarkan PAD tidak rasional dan tidak berdasarkan asumsi
perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat.
2) Tidak cermat mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antar jenis
belanja melalui Perwal sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Utang
(yang tidak dianggarkan dalam APBD) mendahului P-APBD.
Kepala BPKPAD selaku BUD
1) Tidak cermat melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
2) Tidak cermat dalam menyusun usulan anggaran pendapatan PBB-P2,
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Lain-lain PAD yang Sah.
3) Tidak melakukan pengaturan dana dari Pendapatan Transfer Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
4) Tidak melakukan pembayaran Utang berdasarkan DPA yang sah
(mendahului P-APBD).
5) Kuasa BUD tidak melaksanakan tugasnya secara optimal dalam
menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan.
6) Mencatat utang jangka pendek lainnya tanpa dokumen pendukung yang
memdai.
Kepala Dinas PUPR tidak cermat memproses pelaksanaan Belanja Tidak
Terduga.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat
dengan temuan BPK.
BPKPAD akan melakukan perbaikan dalam penetapan target PAD pada tahun anggaran berikutnya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan ;
TAPD:
1) Menganggarkan PAD yang terukur secara rasional dan berdasarkan asumsi
perhitungan tingkat ketertagihan yang akurat.
2) Lebih cermat mengusulkan pengesahan pergeseran anggaran antar jenis
belanja melalui Perwal sebagai dasar pelaksanaan pembayaran utang
dengan mempedomani ketentuan yang berlaku terkait dengan pergeseran
anggaran yang diperkenankan.
Kepala BPKPAD selaku BUD
1) Lebih cermat melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.
2) Lebih cermat dalam menyusun usulan anggaran pendapatan PBB-P2, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Lain-lain PAD yang sah sesuai dengan potensi pendapatan senyatanya.
3) Melakukan pengaturan dana dari Pendapatan Transfer Pemerintah
PusatPemerintah Daerah sebagai dana yang dibatasi penggunaannya dan
melakukan pencatatan belanja sesuai sumber dana.
4) Melakukan pembayaran utang berdasarkan DPA yang sah (P-APBD).
5) Melakukan pencatatan dan mengakui transaksi atas akun utang dengan
didukung dokumen yang lengkap, valid, dan sah.
6) Berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menguji pekerjaan Rehabilitasi dan Konstruksi Tebing Sungai Binjai pada Dinas PUPR yang dituangkan
dalam berita acara serta melakukan pencatatan utang sesuai kondisi
senyatanya.
7) Menginstruksikan Kuasa BUD melaksanakan tugasnya secara optimal
dalam menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan.
Dan, Kepala Dinas PUPR lebih cermat memproses dan melaporkan realisasi
pelaksanaan Belanja Tidak Terduga kepada BPKPAD sesuai dengan kondisi
senyatanya. (Tim)
















