MEDAN (Portibi DNP) : Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Paraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk kemudian masuk ketahap evaluasi.
Lalu selanjutnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melalukan revisi peraturan walikot (Perwal) sebagai turunan Perda No 3 Tahun 2014 tersebut.
Sebab sebelumnya Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.35 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang KTR.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Tia Anggraini, Sabtu (3/1/2026) menyikapi disahkannya Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang KTR.
Faksi Gerindra DPRD Kota Medan sendiri kata Tia menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan Ranperda 3 Tahun 2014 tentang KTR tersebut.
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini, pihaknya mendukung upaya Pemko Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengaturan KTR, hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikannya, sebagaimana dalam PP No.28/2024 tentang KTR yang merupakan aturan turunan langsung datang UU No.17/2023 tentang kesehatan yang menjadi dasar hukum wajib bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan Perda KTR.
Sedangkan menurut PP No.28/2024 tersebut, KTR meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Tia juga mengimbau kepada Pemko Medan agar maksimal melakukan upaya sosialisasi yang lebih massif dan merata terkait Perda KTR dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar.
Karena tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap ketentuan KTR ini masih relatif rendah.
Apalagi kata Tia, pelaku usaha belum memahami secara utuh hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari penerapan KTR tersebut.
Tia menyarankan agar Pemko Medan meningkatkan intensitas penegakan hukum termasuk pemberian sanksi yang tegas dan sesuai dengan tayran yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang terkait. Karena sanksi yang diberikan selama ini masih begitu kurang efektif dan memberikan efek jera.
Bahkan menurut Tia penegakan hukumnya masih jauh dari yang diharapkan, karena masih banyak terlihat jelas masyarakat di Kota Medan yang melanggar Perda tersebut. Merokok dengan bebas. Bahkan penegak hukum itu sendiri juga melakukan hal serupa.
“Karena penerapan sanksi yang tidak merata berpotensi melemahkan kewibawaan Perda dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.P06





















