Foto: Sekwan DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : Menanggapi adanya perjalanan dinas yang diduga tidak dilaksanakan di DPRD BInjai, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Sekretaris DPRD BInjai, Putri Syawal Sembiring.
“Selain mantan Ketua DPRD Binjai, APH juga perlu memeriksa Sekretaris DPRD, Putri Syawal Sembiring,” kata Norman kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang bertanya-tanya mengenai kebenaran adanya perjalanan dinas di DPRD Binjai yang diduga tidak dilaksanakan.
“Salah satu yang mempertanyakannya adalah saya. Apa benar ada perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan di DPRD Binjai,” ungkapnya.
Guna mencari kebenaran pertanyaannya tersebut, Norman, berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
“Itu saya lakukan, guna mencari kebenaran atas pertanyaan yang ada di dalam diri saya terkait adanya perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan di DPRD Binjai. Bukti, nama-nama yang diduga melaksanakan perjalanan dinas juga turut akan saya lampirkan,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2023, 24 orang yang ada di DPRD Binjai diduga melaksanakan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi ke DPRK Banda Aceh dan DPRK Aceh Besar mengenai peran DPRD dan Pemda dalam Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Disebut-sebut, perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilaksanakan. Bukan hanya itu, perjalanan dinas pada bulan Januari Tahun 2023 diduga juga tidak dilaksanakan.
Terkait dugaan ini, wartawan pada hari Sabtu (12/10/2024), wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua DPRD Binjai eks (mantan) Ketua DPRD Binjai, H.Noor Sri Syah Alam Putra ST dan Sekretaris DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, lewat pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat keduanya belum ada memberi jawaban.
Berikut daftar inisial 24 nama diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi ke DPRK Banda Aceh dan DPRK Aceh Besar mengenai peran DPRD dan Pemda dalam Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2023.
1. ML S.Sos.
2. Hj N SE.
3. S SE.
4. SS.
5. GG.
6. MG Hsb.
7. MI SP.
8. RPK.
9. Hj SN SH.MH.
10. AP SE.
11. F.A. Md.
12. M.AS.
13. JB
14. Hj.K.G Br.S.
15, IPP.
16. Drs.T.M.
17.YP.SH.M.Kn
18. HA.S.Pd.I.
19. H.M.Y.SH.M.Hum.
20. H.HAS.
21. RW SE.
22. HS.
23. AP ST.
24. FU SE. (Tim)





















