Foto: STAI Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Islahiyah Binjai/ Int
BINJAI (Portibi. DNP) : Dr.Adv.Abdul Halim Nasution S.Ag.SH, rektor di STAI Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Islahiyah Binjai, Jalan Ir.H.Juanda, Nomor 5, Kota Binjai, belum memberi keterangan soal penggunaan dana hibah yang di dapat pada tahun 2022.
Padahal, Kamis (29/082024), melalui pesan WhatsApp, ia berjanji akan menyampaikan penggunaan dana hibah yanh di dapat pada ahad (Minggu (01/09/2024), red).
*Insya Allah Ahad,” katanya. Sayangnya, ketika dikonfirmasi pada hari yang dijanjikan, hingga berita ini dimuat belum ada jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua, menandakan pesan sudah masuk.
Untuk diketahui, pihak STAI Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Islahiyah Binjai diduga terlambat melaporkan penggunaan dana hibah sebesar Rp1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) selama 87 hari ke bagian Biro Kesra Provinsi SUmatera Utara pada tahun 2022.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023.
Dikutip dari LHP BPK tersebut, untuk penerima hibah yang terlambat menyampaikan LPJ, dari hasil pemeriksaan atas dokumen Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh pihak BPK, mereka tidak menemukan adanya klausal yang mengatur batas waktu penyerahan LPJ dana hibah kepada Pemrov Sumut dhi.SKPD teknis terkait.
Menurut BPK, berdasarkan keterangan dari Biro Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Kesatuan Bangsa dan politik diketahui, frasa tersebut tidak dicantumkan dalam seluruh NPHD pada TA 2022 agar mengakomodir kegiatan yang diajukan dapat dilaksanakan sesuai proposal, karena pencairan dana hibah dilakukan mendekati akhir 2022.
Sementara, untuk penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Sumut menyatakan bahwa, para penerima hibah belum menyampaikan LPJ karena :
1. Penerima hibah kurang mengerti cara membuat dan menyusun LPJ.
2. Waktu pencairan dana hibah yang mendekati akhir tahun anggaran berkenaan.
3. Penerima hibah tidak memiliki itikad baik untuk menyusun LPJ.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pihak BPK secara uji petik (audit sampling) kepada beherapa penerima hibah, LPJ belum dibuat dan terlambat karena kegiatan yang diajukan dalam proposal belum selesai dilaksanakan.
Masih menurut BPK, berdasarkan hasil uji petik atas penggunaan dana hibah yang belum dilaporkan, diketahui terdapat penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan diantaranya tidak terdapat realisasi pekerjaan fisik dan pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
BPK menjelaskan bahwa, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (BP)