BINJAI (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH meminta Polda Sumut untuk memeriksa penyidik Polres Binjai yang menangani perkara Nomor Identitas Pegawai (NIP) Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K.
Pasalnya, ia menduga ada kesalahan dalam penyelidikan. “Kalau saya baca berita ini, selain K, penyidik juga harus memeriksa si penulis NIP, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Dinas Catatan Sipil. Bukan hanya K saja,” katanya kepada portibi.id, Senin (06/02/2023).
Itu dilakukan, sambungnya, agar bisa diketahui berapa ijazah yang salah dalam penulisan NIP dan sesuai tidak dengan tanggal, bulan serta tahun lahir K yang terdaftar, baik itu di Kepala Desa/Lurah, Camat dan Kantor Catatan Sipil.
Selain itu, penyidik juga harus memeriksa siswa yang mendapat ijazah dengan nomor NIP yang berbeda dengan yang tercantum di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bukan hanya K saja seharusnya yang diperiksa, tetapi yang berkaitan dengan masalah itu juga harus diperiksa,” ungkapnya.
Menurutnya, agar tidak muncul opini-opini di masyarakat, ia pun meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani permasalahan K. “Jika memang ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan penyidik, baik itu dalam hal penyelidikan maupun lainnya, pihak Propam Polda Sumut juga harus jujur. Jangan diam aja, langsung publikasikan ke media,” cetusnya.
Ia pun menyarankan kepada K untuk menanyakan kepada penyidik yang menangani permasalahannya, tentang sudah sejauh mana penanganan atas permasalahan yang dihadapinya. Jika memang tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana, K seharusnya langsung meminta kepada pihak kepolisian berupa surat keterangan atau lainnya, bahwa dalam permasalahannya tidak ditemukan masalah pidana. “Kalau itu dilakukan, K tidak lagi dikejar-kejar media. Jadi K bisa bebas bekerja dan berpikir. Kalau di gantung seperti ini, ya pasti media akan terus mempertanyakan permasalahan yang dihadapinya,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nomor urut CPNS/PNS. Lalu, bagaimana jika NIP tersebut berbeda dengan yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah akan bermasalah?.
Nah, gegara NIP Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Binjai berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria paruh baya ini mengaku pernah diperiksa oleh pihak Polda Sumut dan Polres Binjai gegara dugaan memiliki NIP berbeda dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah dimana dirinya menjadi Kepsek dengan NIP yang ada di BKN.
“Gegara NIP nomornya berbeda saya pernah diperiksa Polda Sumut dan Polres Binjai,” katanya saat ditemui di Coffe Day Binjai ditemani istri beserta salah seorang wartawan berinisial Z, Minggu (05/02/2023).
Ia pun bercerita siapa saja yang memeriksanya, baik itu di Polda Sumut maupun di Polres Binjai. “Saya lupa kalau untuk yang di Polda Sumut siapa nama yang memeriksa saya. Udah lama kali soalnya. Hampir tiga atau empat tahunan yang lalu itu. Kalau yang di Polres Binjai saya ingat, inisialnya ISP. Kalau abang punya nomornya tanya dan hubungi aja ISP,” ungkapnya.
Selain ISP, menurutnya, ada juga nama penyidik lainnya di Polres Binjai. Ia pun menghubungi penyidik tersebut dan meminta kepada penyidik tersebut untuk berbicara kepada portibi.id. Sayangnya, penyidik tersebut enggan berbicara dengan portibi.id.
Padahal, portibi.id ingin sekali berbicara dengan penyidik tersebut. Dimana, portibi.id ingin mempertanyakan sudah sejauh mana penyelidikan dalam kasus ini, dan apakah sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polres Binjai.
Karena penyidik tersebut tidak mau berbicara dengan portibi.id, lalu pertanyaan itu dilontarkan kepada Khaidir. “Kalau itu saya kurang tau. Coba tanya ISP,” cetusnya.
Ia pun menjelaskan apa saja yang ditanya saat pemanggilan di Polres Binjai. “Sewaktu di Polres Binjai, saya jelaskan bahwa tulisan NIP berbeda dengan NIP saya lantaran adanya kesilapan dari penulis. Kalau di ijazah itukan tulisan tangan, maka saat diperiksa di Polres Binjai, saya jelaskan seperti itu,” bebernya.
Muncul pertanyaan, jika memang ada kesilapan dari penulis ijazah, apakah si penulis ijazah juga sudah pernah diperiksa?. “Belum, karena yang dipermasalahkan NIP saya, jadi gak sampai kesana pemeriksaannya,” imbuhnya.
Ia pun merasa yakin bahwa dalam permasalahan ini tidak ada masalah lagi. “Saya sudah menjelaskan juga kepada kawan-kawan media bahwa permasalahan ini tidak ada masalah. Bingung juga saya, mengapa masalah NIP saya kok diangkat lagi. Padahal, masalah ini sudah lama terjadi,” bebernya, sambil mengirimkan link beberapa media online, ada yang berjudul sekolah ini klarifikasi tentang NIP ganda dan berjudul terkait NIP ganda ini kata K.
Suasana di Coffe day agak sedikit tegang, ketika wartawan yang menemani K mengatakan ini. “Nanti habis kamu, ada wartawan lagi yang menanyakan hal yang sama tentang hal ini. Padahal, kan sudah dijelaskan tadi sama pak K bahwa dalam hal ini sudah tidak ada masalah,” kata wartawan ini.
Bagaimana sang wartawan bisa tau sudah selesai permasalahan NIP saudara K, sementara pihak kepolisian saja belum ada memberikan keterangan resmi bahwa masalah ini sudah selesai?. Sang wartawan pun menjelaskan, bahwa K juga sudah banyak membantu saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) nanti. “Yang penting kita berteman aja. Kalau ada masalah di Binjai, kami siap bantu. Hubungi saya saja,” celetuknya.
Portibi.id pun mencoba melakukan konfirmasi kepada ISP lewat pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dibuat chat belum juga dibalas, padahal sudah berceklist biru dua. Untuk diketahui, Khaidir diperiksa penyidik dari Polda Sumut dan Polres Binjai gegara NIP nya yang berbeda. Dimana, dalam NIP yang tertulis di BKN bernomor 196707131990011001. Sementara, pada ijazah yang dikeluarkan sekolah pada 7 Mei 2016 tertulis bernomor 196107131990011001. (BP)