Terkait Isu Ijazah Palsu, Walikota Tebing Tinggi H. Irdian Saragih SE, Secara Terang Terangan Tunjukan Ijazah Asli Miliknya 

 

TEBING TINGGI (Portibi DNP) : Walikota Tebing Tinggi,H. Iman Irdian Saragih SE, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencemaran nama baik pertama kali diketahui di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, kota Tebing Tinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, H.Iman Irdian Saragih selaku Walikota Tebing Tinggi menerima telepon dari seorang saksi yang menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Walikota Tebing Tinggi adalah palsu.

Unggahan AT di medsos FB jelas saksi menerangkan disertai dengan kata-kata kasar dan memposting foto-foto ijazah milik Walikota Tebing Tinggi H.Iman Irdian Saragih, yang dipublikasikan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda dihalaman FB miliknya.

Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, H.Irdian Saragih kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar berita Hoax yang disebarkan AT dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, SE Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2), mengatakan kalau dirinya sudah melaporkan salah satu akun Facebook milik inisial AT yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait diri nya.

“Saya melaporkan akun Facebook milik yang berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian Saragih yang didampingi Tim Kuasa Hukum nya.

Pada saat itu H.Irdian Saragih SE, merasa sangat kecewa atas publikasi Hoax di FB yang menimpa dirinya dan beliau menerangkan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah dengan menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.

Dengan rasa kecewa H. Irdian Saragih mengatakan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004 kuliah dan lulus pada Tahun 2008 serta mengikuti wisuda di Tahun 2010.

“Saya wisuda nya tahun 2010, karena pada saat itu, saya ada kerjaan di luar provinsi dan bekerja sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur”, ujar beliau.

Menanggapi postingan dimedsos yang menyinggung nama baiknya, Irdian Saragih kecewa dan menyayangkan terlapor AT yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media.

“Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya khususnya warga Tebing Tinggi agar kejadian ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum memposting dan melakukan penyiaran dimedia sosial, sebaiknya mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya Irdian dengan sedikit geram.

Menanggapi berita dimedsos yang menyangkut nama baik Walikota Tebing Tinggi, Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Walikota Tebing Tinggi.

“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda menerangkan, postingan akun Facebook milik inisial AT dianggap sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kita mengetahui pak Walikota kita ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya yang bersangkutan AT menanyakan langsung atau mengkonfirmasi melalui surat, sebelum mempublikasikan sesuatu, namun AT memposting dimedsos tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di tengah tengah masyarakat.

“Sebagaimana tadi yang sudah diperlihatkan, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Walikota Tebing Tinggi H.Irdian Saragih, SE, sudah cukup valid, bahwasanya Pak irdian saragih memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkas Ganda. IH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar