MEDAN(Portibi DNP): Dalam waktu dekat, dugaan upah murah yang dibayarkan perusahaan PT Cipta Prima kepada pekerja akan dilaporkan ke DPRD dan Disnaker Medan. Hal itu sesuai prosedur proses administrasi pengaduan di lembaga wakil rakyat.
“Sesuai prosedur, masalah dugaan upah rendah yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja kita buat tertulis agar perusahaan terkait dipanggil ke hadapan DPRD dan Disnaker Medan, besok laporan tersebut kita sampaikan,” aktivis Medan, berinisial FZ saat ditemui di ruang kerjanya Senin (26/6/2023).
Terpisah, menanggapi dugaan pembayaran upah rendah terhadap pekerja di perusahaan Tiongkok, ketua komisi II DPRD Medan, Sudari rencanakan bentuk Satgas Perlindungan buruh. Sudari juga sebut perusahaan yang melanggar normatif dapat dituntut pidana, ancamannya 8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan dengan manajemen baru yang disebut-sebut masyarakat beroperasi di lingkungan PT. Cipta Prima Medan jalan PLTU P. Sicanang Belawan. Hasil produksi perusahaan itu diekspor ke luar negeri. Selain izin eksport, status kehadiran petinggi-petinggi di perusahaan yang dikelola warga asing tersebut perlu dipertanyakan di Imigrasi Belawan.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, HRD dan staf PT. Cipta Prima Medan, Dewo terkesan enggan berikan keterangan. P03




















