MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Terkait terkuaknya dugaan penjualan aset SMK Satu Siabu di Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal KUPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akhirnya angkat bicara.
KUPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Oloan Nasution menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki penjualan aset sebidang tanah milik SMK 1 Siabu tersebut.
“Kita akan melaksanakan koordinasi dengan pihak aset, apakah sebidang tanah yang diperjual belikan tersebut sudah terdaftar di aset,” ujar Oloan, Sabtu (15/06/2024).
Oloan mengatakan bahwa apabila terdaftar di aset Pemprovsu tentu ada aturan main yang harus dilaksanakan bukan dijual begitu saja.
“Saya tidak mengetahui bahwa ada aset di sekolah tersebut yang diperjual belikan, saya baru tahu hari ini, tentu ini akan kita tindak lanjuti dengan menelusurinya apakah lahan tersebut ikut diserahkan pada waktu peralihan dari Pemkab Madina ke Pemprovsu,” jelas Oloan.
Lebih lanjut disampaikan Oloan, seandainya pun aset yang diperjual belikan tersebut tidak terdaftar di Aset Pemprovsu tentu kalau mau dijual harus sepengetahuan kita.
“Sampai saat ini terkait penjualan aset tersebut kita pernah diketahui, tentu tindakan tersebut sudah melanggar aturan karena itu adalah milik Pemprovsu dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Oloan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan aset SMK 1 Sinonoan yang diperjual belikan tersebut beberapa tahun lalu dibeli dari uang pembangunan murid di sekolah tersebut.MP