Terkait Dugaan Penipuan Calon Manager Direktur PDAM Tirtasari Binjai, DPN LPK Bakal Surati Mabes Polri

Foto : Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE

BINJAI (Portibi DNP) : KAL, pada tanggal 01 September 2024 melaporkan SG, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kota Binjai ke Polres Binjai.

Berdasarkan surat laporan bernomor STTLP/473/IX/2024/SPKT/POLRES BINJAI, tertanggal 01 September 2024, KAL melaporkan SG atas dugaan penipuan menjanjikan pengurusan jabatan Manager Dirut PDAM Tirtasari Binjai melalui Walikota dengan Panitia Kabag Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, kepada adik KAL berinisial ZL.

Namun hingga kini, laporan tersebut tidak diketahui bagaimana tindaklanjutnya. Sebab, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai tentang sudah sejauh mana penanganannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, angkat bicara.

Norman pun mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan KAL. “Ada apa dengan Polres Binjai,” tanya Norman kepada wartawan, Rabu (12/02/2025).

Menurut Norman, dalam hal ini, seharusnya pihak penyidik memanggil nama-nama yang tertera pada laporan.

“Seperti, ada Walikota dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai. Keduanya kan harus dimintai keterangan. Konfrontir, antara SG, KAL, Walikota dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai. Benar tidak apa yang disampaikan dalam laporan,” katanya.

Jika tidak benar, sambungnya, maka Walikota dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai harus membuat laporan. Sebab, jabatan mereka telah dicemarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Siapa yang mencemarkan, ya orang yang pertama kali menjual nama Walikota dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai pada laporan KAL,” ungkapnya.

Masih menurutnya, laporan KAL ini harus bisa sampai ke persidangan. Sebab, ada nama Walikota dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai yang disebut pada Laporan KAL.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat DPN LPK akan mengirim surat ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan, untuk menemukan adanya kebenaran tentang laporan KAL. Apalagi, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Sekadar latar, SG, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kota Binjai dilaporkan oleh KAL ke Polres Binjai pada tanggal 01 September 2024.

SG dilaporkan, karena diduga melakukan penipuan terhadap adiknya KAL berinisial ZL.

Laporan SG di Polres Binjai, sesuai dengan bukti laporan bernomor STTLP/473/IX/2024/SPKT/POLRES BINJAI, tertanggal 01 September 2024.

Berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa, pada tanggal 10 Januari 2024, telah terjadi tindak pidana penipuan, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, tepatnya di Parkiran Mesjid Baiturrahman, terhadap KAL.

Modusnya, SG diduga menjanjikan pengurusan jabatan Manager Dirut PDAM Tirtasari Binjai melalui Walikota dengan Panitia Kabag Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, kepada adik KAL berinisial ZL.

Saat itu, SG diduga meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan. Uang pun diberikan, baik melalui transfer dan tunai.

Sayangnya, janji itu tak kunjung ditepati oleh SG. Atas dasar itulah, KAL lalu melaporkan SG ke Polres Binjai.

Pengacara SG Sebut Laporan Tidak Tepat Sasaran

Sementara, mengutip dari situs media online tribunmedan.com, berjudul, oknum Kepsek dilaporkan ke polisi terkait dugaan suap jabatan di PDAM Tirtasari Binjai, pengacara SG, Andro Oki, menilai, dengan beredarnya rekaman percakapan antara DN dan KAL, itu merupakan bukti bahwa tidak ada keterlibatan SG dalam kasus dugaan penipuan yang dialami oleh KAL.

Sebab, pelapor berkomunikasi secara intensif dengan DN yang mengaku sebagai ‘orang dekat’ Walikota.

“Viralnya rekaman suara percakapan antara pelapor dengan DN itu sudah jelas menunjukkan tidak ada keterlibatan klien saya. Sebab, mereka tidak ada menyebut nama klien saya dalam rekaman percakapan suara tersebut,” ujar Oki, Sabtu (08/02/2025).

Karenanya, ia meminta kepada pelapor untuk tidak terus menyeret nama kliennya.

Walikota Binjai Bantah Rekaman

Walikota Binjai, Amir Hamzah, membantah isi rekaman yang beredar di media sosial tentang adanya dugaan suap dalam jabatan Dirut PDAM Tirtasari Binjai.

Menurutnya, ia merasa di fitnah dalam hal ini. Soal kedekatan dengan DN, menurut Amir Hamzah, DN adalah orang yang merasa dekat dengan dirinya.

“Luar biasa orangnya itu, merasa ini, merasa dekat, jual-jual nama, luar biasa itu, fitnah luar biasa. Tapi, aku udah biasa di fitnah orang,” kata Amir, beberapa hari lalu, di media online.

“Itu masalah 2 tahun yang lalu itu, kubilang nanti yang menaikan berita itu, kitakan juga punya hak,” sambungnya.

Ia menyarankan, untuk melaporkan kepada pihak berwajib saja bagi yang merasa dirugikan.

“Suruh aja tangkap siapa yang merasa dirugikan, adukan aja ke polisi. Itu nanti kupelajari, itu pencemaran nama baik,” kata Amir.

SG, Kabag Perekonomian dan Walikota Binjai Diminta Laporkan DN

Menanggapi pernyataan Walikota Binjai, Amir Hamzah dan pengacara SG, Andro Oki, pengacara, OK.Sofyan Taufik SH.MH, menyarankan agar Walikota Binjai dan SG untuk segera melaporkan DN ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika benar Walikota Binjai dan SG tidak terlibat dalam permasalahan ini, maka Walikota Binjai dan SG berhak melaporkan DN ke APH atas dugaan pencemaran nama baik,” katanya kepada wartawan, lewat telepon WhatsApp, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, hal itu dilakukan, untuk membuktikan bahwa Walikota Binjai dan SG tidak terlibat dalam permasalahan ini.

“Selain SG dan Walikota Binjai, Kabag Perekonomian Pemko Binjai juga berhak melaporkan DN kepada APH. Sebab, jabatannya juga disebut dalam laporan KAL,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar