LANGKAT (Portibi DNP) : Pada Tanggal 27 Juni 2024, Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Sumatera Utara, mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH.Nasution Medan.
Isi surat, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menyelidiki adanya dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh CV.CKC.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumatera Utara, tentang tindaklanjut atas surat dari FGD PEKAN Sumut tersebut.
Mengomentari hal di atas, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mempublikasikan penanganan atas surat laporan dari FGD PEKAN Sumut.
“Kalau memang sudah ditangani segera publikasikan kepada publik. Apa hasil penyelidikan yang di dapat,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Jika memang kurang bukti, sambungnya, maka pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa meminta kepada pelapor untuk melengkapi bukti atas laporannya tersebut.
Menurutnya, bukti foto hasil investigasi FGD PEKAN di Pasar Tradisional Pangkalan Brandan yang dilampirkan pada berkas laporan bisa dijadikan bukti awal untuk dilakukannya penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kalau kurang bukti, sampaikan kepada pelapor, bahwa laporannya kurang cukup bukti,” ungkapnya.
Ia menilai, bukti dokumen, baik itu foto, video, atau pun lainnya yang terkait dengan adanya dugaan pidana dan perdata bisa dijadikan alat bukti.
“Yang terpenting, tanggal, bulan, tahun dan jam, harus sesuai dengan apa yang dilaporkan. Semisal, kapan mereka melakukan investigasi. Dan, hasil investigasi yang mereka dapat itu apa,” bebernya.
Sekadar latar, Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan atau disingkat (FGD PEKAN) Sumatera Utara dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Isinya, meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa pekerjaan pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan.
Hal itu dibenarkan Koordinator FGD PEKAN Sumut, Andika Perdana S.H.I.”Benar bang. Tanggal 27 Juni 2024, kami masukkan surat tersebut ke Kantor Kejati Sumut,” katanya, lewat pesan WhatsApp, Kamis (04/07/2024).
Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintahan Kabupaten Langkat telah melaksanakan pekerjaan berupa pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan, diduga menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran (TA) 2023 (APBN) sebesar 3 Miliar dan menggunakan APBD Langkat TA 2023 sebesar 3 Miliar.
Pembangunan Pasar Tradisional tersebut terdiri dari 2 (Dua) Blok. Yaitu, Blok A dan Blok B.
Blok A, terdiri dari Rehab 141 Kios, pembuatan meja pedagang 48 meja, 36 hamparan pedagang, 3 Toilet dan 1 (satu) Kantor pengelola.
Blok B, terdiri dari pembanguan 48 meja Pedagang dan 49 hamparan pedagang serta 4 unit toilet.
Masih menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh FGD PEKAN Sumut, dengan melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Tradisional Pangkalan Brandan guna melihat dan menilai pekerjaan pembangunan tersebut.
Dari hasil investigasi, FGD PEKAN Sumut menemukan adanya beberapa dugaan indikasi korupsi.
Diantaranya, pekerjaan telah dieresmikan, namun belum dipergunakan. Kedua, pemeriksaan pada Blok A, Rehab 141 Kios.
Dimana, pekerjaan pintu dan kusen terdapat dua type pintu, Pintu Type 1 (pemasangan kusen dan daun pintu besi plat frame besi hollow, ditambah pengecatan lengkap terpasang Ukuran 225 x 210 cm) dan pintu type 2 (pemasangan kusen dan daun pintu besi plat besi fram besi hollow, ditambah pengecatan lengkap terpasang Ukuran 275 X 210 cm).
Ia menjelaskan, berdasarkan investigasi, FGD PEKAN Sumut menemukan pekerjaan pintu dan kusen diduga banyak yang menggunakan bahan kayu dan hanya beberapa yang menggunakan plat besi.
Selain itu, pintu yang dipakai diduga mengunakan kayu bekas. Hal itu dikarenakan, terlihat seperti telah di makan rayap dan banyak pekerjaan pintu dan kusen yang terlihat hanya sekedar di cat saja.
selanjutnya, pada Blok A los pedagang 48 meja dan 36 hamparan, kerangka atap diduga masih menggunakan kayu yang lama dan hanya diganti penutup atap seng.
Sementara untu Blok B, pengguanaan baja ringan pada kerangka atap diduga sangat jauh setiap kolomnya, pengerjaan lantai untuk hamparan pedagang hanya di semen halus tidak menggunakan ubin keramik.
“Dari hasil investigasi tersebut, FGD PEKAN Sumut menduga pengerjaan Pembangunan Pasar Tradisional Pangkalan Brandan diduga terdapat banyak masalah dalam pengerjaannya dan diduga terindikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya mengakhiri.(BP)




















