MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Dengan adanya pemberitaan terkait adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk selama tiga bulan berturut turut tanpa ada keterangan yang jelas, Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution mengeluarkan surat keputusan Nomor : 820/0651/K/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatannya sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial pada Kantor Lurah Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Maandailing Natal menjadi analis keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal tersebut diketahui bahwa pemberhentian sementara dari jabatan oknum ASN berinisial PN tersebut diberhentikan sementara sampai dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Menanggapi Surat Bupati Tersebut Ketua PD Lembaga Peduli Muda Indonesia (LPMI) Ali Musa Nasution mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada sama mereka dan keterangan Bupati beberapa waktu yang lalu bahwa sesuai dengan ketentuan lebih dari 26 hari secara komulatif tidak masuk kerja tanpa keterangan maka kena sanksi berat disiplin ASN.
“Untuk itu kita menagih janji Bupati Mandailing Natal untuk penjatuhan sanksi berat kepada oknum ASN berinisial PN tersebut, karena kalau dihitung secara komulatif oknum ASN PN tersebut sudah melebihi dari 26 hari, untuk itu kita sangat berharap kepada Bupati jangan hanya menjatuhkan senksi penurunan pangkat atau jabatan saja,” ujar Ali Musa.
Ditambahkan Ali Musa bahwa oknum ASN inisial PN tersebut setelah dipanggil camat sama sekali tidak pernah masuk lagi kerja, sehingga Camat Lembah Sorik Marapi sudah mengeluarkan SP dua kepada oknum ASN PN tersebut.
“Camat sebagai Atasan di Kecamatan Lembah Sorik Marapi sudah dua kali berturut turut mengeluarkan Surat Peringatan kepada beliau, namun juga tidak ada perubahan tingkah lakunya, untuk itu kalau menurut hemat kami dia tidak ada gunanya dipertahankan lagi sebagai PNS,” tegas Musa.
Kalu Bupati tidak memberikan tindakan tegas, kami yakin di masa-masa yang akan datang sudah pasti perilaku seperti yang dilakukan oleh oknum PN ini akan terulang kembali, sehingga bisa merusak citra Bupati di Tengah-tengah masyarakat.
“Bupati Mandailing Natal Bapai Saifullah Nasution adalah mantan birokrat tulen di dirjen bea cukai, untuk itu kami berkeyakinan beliau sangat tegas terhadap disiplin anggotanya, dan tidak akan memberikan ruang kepada anggotanya yang akan merusak citranya sebgai orang nomor satu di Kabupaten Mandailing Natal ini,” akhiri Musa.MP




















