LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, kepada media ini, mengakui sudah dua kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, pemeriksaan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2024 dan 2025.
“Awal tahun 2025, untuk pemeriksaan dana BOSP Reguler tahun 2024. Dan, November tahun 2025, untuk pemeriksaan dana BOSP Reguler tahun 2025,” kata Sarli, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026).
Lalu apa hasil temuan BPK perwakilan Sumut atas penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut?.
Berdasarkan file pdf yang dikirimkan Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp648.648.
Dengan keterangan tambahan, temuan BPK Perwakilan Sumut atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun 2024 dan triwulan III tahun 2025 pada SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat.
Mengomentari hal ini, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali memeriksa seluruh penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat.
“Periksa, apakah temuan perjalanan dinas tersebut ada delik pidana korupsinya atau tidak. Jika temukan adanya dugaan korupsinya, maka APH harus memberikan efek jera, berupa hukuman penjara,” kata Masdi, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan dana BOSP yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka bisa divonis hukuman penjara, bahkan dalam kasus yang menonjol, divonis hingga 1 tahun 3 bulan hingga 15-20 tahun penjara,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Masdi berharap, agar pihak APH segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024 dan tahun 2025 di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan uji petik atau audit sampling dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2024, BPK menemukan adanya dugaan kurangnya volume atas belanja BOSP, pertanggungjawaban dana BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan belanja dana BOSP yang tidak sesuai Juknis. Nah, temuan ini harus juga diselidiki di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sekadar latar, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, mengakui ada temuan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun 2024 dan Triwulan III tahun 2025 sebesar Rp648.648” kata Sarli, kepada media ini ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026), sembari mengirimkan file pdf atas temuan BPK.
Sayangnya, Kepsek SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, enggan memberikan file pdf berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024 atas penggunaan dana BOS Reguler.
“Maaf bang, nggak bisa kami penuhi. karena arahan Kepala Dinas (Kadis) hanya auditor resmi yang boleh meminta LPJ kami,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, diketahui, realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp1.147.980.000, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.147.980.000
Total Penerimaan :
Rp1.147.980.000
Belanja Operasi :
Rp625.920.169
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp50.080.400
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp390.795.000
Belanja Modal :
Rp440.875.400
Total Belanja :
Rp1.066.795.569
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp81.184.431
Keterangan :
0
(red/tim)





















