Foto : Kantor Walikota Binjai/int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja honorarium di Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai sebesar Rp803.458.700.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, adapun kelebihan pembayaran belanja honorarium di Sekda Pemko Binjai, dengan perincian sebagai berikut.
1. Realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp291.780.000.
2. Realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp149.181.600, dibayarkan kepada ASN Pemko Binjai berdasarkan SPT Sekda untuk bertugas sebagai ajudan, staf ajudan dan supir, mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023.
3. Realisasi belanja honorarium narasumber atau pembahas dan pembawa acara melebihi SHS sebanyak 4 orang penerima dengan jumlah sebesar Rp7.802.100.
4. Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak bersifat koordinatif, dengan perincian sebagai berikut.
a. Bagian administrasi pembangunan Sekda sebesar Rp21.120.000.
b. Bagian pemerintahan Sekda sebesar Rp16.800.000.
c. Bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekda sebesar Rp4.092.500.
Dan, masih ada lagi pembayaran honorarium sebesar Rp312.682.500. Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan tim penyusun standar harga belum sepenuhnya mempedomani SHSR dalam menyusun SHS.
Sekda tidak optimal dalam menyusun RKA-SKPD. TAPD tidak optimal melakukan Verifikasi RKA-SKPD.
Inspektur tidak optimal melakukan reviu SHS dan RKA-SKPD. Sekda sebagai pengguna angaran tidak optimal dalan mengawasi pelaksanaan anggaran belanja honorarium pada satuan kerja yang dipimpinnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa Sekda menyatakan tidak sependapat karena kegiatan yang dilaksanakan adalah pendampingan dan pengawasan bagi UKBPJ dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa agar tidak terjadi penyimpangan.
Atas tanggapan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Sekda, BPK menyatakan sebagai berikut.
a. Terdapat dua tim pelaksana kegiatan yang dibayarkan dimana rincian tugas
pokok dan fungsi tim yang tercantum pada SK beririsan dengan tugas pokok
dan fungsi masing-masing SKPD berdasarkan keputusan Wali Kota tentang
organisasi SKPD, yaitu SK kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik dan Tim Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
b. Kegiatan pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bagian Hukum bagi UKPBJ merupakan tugas dan fungsi Bagian Hukum sendiri yaitu
melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pertimbangan
hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Binjai agar memerintahkan, Tim Penyusunan Standar Harga supaya memedomani SHSR dalam menyusun
SHS.
TAPD lebih optimal melakukan verifikasi RKA-SKPD;m
Inspektur lebih optimal dalam melakukan reviu SHS dan RKA-SKPD.
Sekda lebih optimal dalam menyusun RKA-SKPD. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran belanja honorarium pada satuan kerja yang dipimpinnya.
Menginstruksikan PPK lebih cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium dan memproses kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke kas
daerah sebesar Rp803.458.700. (Tim)





















