LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui bahwa BPK menemukan adanya dugaan kesalahan pada belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja sekolah berprestasi tidak sesuai peruntukan di SD Negeri 056607 Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dikutip dari LHP tersebut, menurut Juknis pengelolaan dana BOSP, sekolah penerima dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi harus memenuhi kreteria, yaitu memiliki prestasi tingkat nasional dan termasuk dalam lima sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi digunakan untuk kegiatan yang meliputi :
1. Asesmen dan pemetaan talenta.
2. Pelatihan dan pengembangan talenta.
3. Pengembangan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memperoleh dana BOS Kinerja Berprestasi akan ditetapkan sebagai sekolah pengimbas.
Selain tiga komponen penggunaan dana BOS Kinerja Berprestasi tersebut, sekolah pengimbas juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap BKU menunjukkan SD Negeri 056607 Sambirejo mendapatkan BOS Kinerja Berprestasi, namun merealisasikan belanja yang tidak sesuai peruntukannya.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja buku, peralatan mesin dan pemeliharaan gedung bangunan yang tidak terkait dengan komponen penggunaan dana BOS Kinerja Berprestasi, dengan rincian sebagai berikut.
Layar Rp1.110.000
Kipas angin Rp3.996.000
007. Seni rupa kelas IV Rp1.248.000
005. Seni rupa kelas I Rp1.118.000
006. Seni rupa kelas II Rp1.092.000
003. Bidik P5 Kelas IV Rp624.000
008. Seni rupa kelas 5 Rp1.300.000
004. Bidik P5 Kelas V Rp780.000
001. Bidik P5 Kelas 1 Rp650.000
002. Bidik P5 Kelas 2 Rp680.000
Jumlah Rp12.698.000
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan BOS Kinerja Berprestasi tidak tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan, Kepala Sekolah (Kepsek) terkait sebagai penanggungjawab tidak mengelola dan tidak mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait tidak menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, SKPD terkait menyetujui temuan pemeriksaan BPK, dan selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pelaksanaan tata kelola yang lebih baik.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi pelaksanaan anggaran dana BOS sesuai tugas dan fungsinya.
Mengintruksikan, Kepsek terkait sebagai penanggungjawab mengelola dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja.
Dan, bendahara sekolah terkait menata usahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOSP sesuai ketentuan.(red/tim)





















