LANGKAT (Portibi DNP) : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait kelebihan pembayaran CV Yasha (Yas, red) pada pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala
Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simpang Jalan Negara – Simpang Sendayan, Kecamatan Babalan – Tematik 04 (DAK) sebesar Rp745.660.475,58 ternyata hingga saat ini belum dikembalikan.
Pernyataan ini diungkapkan pegawai Inspektorat Kabupaten Langkat, Jarot. “Ya, sampai saat ini belum ada juga dikembalikan,” kata Jarot lewat pesan WhatsApp, Minggu (17/08/2025).
Ditanya adakah batas waktu pengembalian dan apa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat jika belum dikembalikan hingga batas yang ditentukan?.
Jarot mengatakan bahwa, pejabat terkait ( PUTR Kabupaten Langkat, red) wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Tugas kami selaku APIP sudah menyampaikan penegasan untuk penyelesaian rekomendasi yang ada setelah LHP terbit kepada Dinas terkait. Langkah selanjutnya menyampaikan peringatan dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2024, CV Yasha (Yas, red), beralamat di Jalan Pendidikan, Nomor 1, Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mendapat pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala
Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Simpang Jalan Negara – Simpang Sendayan, Kecamatan Babalan – Tematik 04 (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Totalnya nilai kontrak pekerjaannya pun tak tanggung-tanggung. Yaitu, sebesar Rp14.135.200.000.
Pekerjaan pun dilaksanakan oleh CV Yas sesuai Kontrak Nomor 01/SPP/BM-DAK
I/LKT tanggal 5 Juli 2024, termasuk PPN 11 persen.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari, mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 11 November 2024.
Saat ini, pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 03/BAST/BM-DAK ILKT/2024 tanggal 11 November 2024.
Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen atau sebesar Rp14.130.959.440 dengan SP2D terakhir Nomor tanggal
12.05/04.0/000485/LS/L.03.0,00.0.00.0 1.0000/PPR3/12/2024 tanggal
30 Desember 2024.
Pemeriksaan pun dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan PPK, pengawas lapangan, penyedia jasa, dan staf Inspektorat menunjukkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp745.660.475,58.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya target persentase jalan dalam kondisi baik sesuai dengan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berkurangnya umur manfaat pada ruas jalan yang kekurangan ketebalan dan kepadatan melampaui batas toleransi.
Kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR Kabupaten Langkat kepada CV Yas sebesar Rp745.660.475,58. (BP)





















