ROHUL (Portibi DNP): Pada hari Selasa (05/1) sekira Pukul 18.00 WIB, team gabungan Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya diduga tindak pidana perjudian jenis judi Gelper (ikan-ikan).
Berdasarkan info tersebut team menindak lanjuti ke lokasi tempat perjudian sesuai info tersebut.
Sesampainya di Lokasi mesin tersebut dlm keadaan mati dan tidak beroperasi. Selanjutnya untuk menghindari mesin tersebut di gunakan untuk perjudian team melakukan penyitaan 1(satu) unit mesin Gelper (ikan-ikan) tersebut yg berada di Warung bunda dari Sdri. SB dan di bawa ke Polsek Tambusai Utara.
Saat berita ini dimuat, team gabungan telah melakukan pencarian di lokasi lain.TS
Dilihat : 148