Telukadalam (Portibi DNP): Tanah milik Tafaogosoduhu Gaho (almarhum) warga Desa Bawolowalani di duga di rusak dan di serobot oleh seseorang warga Desa Hilisondrekha kecamatan Telukdalam dengan inisial LW yang sehari harinya sebagai Guru jemaat.
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang ahli waris atas Erniati Gaho kepada media portibi -DNP selasa,19/08. Di jelaskan nya bahwa sekitar 21/07 oknum LW telah menyerobot dan merusak tapak tanah kami dengan menebang beberapa tanaman yang berharga, seperti pohon karet, pohon kueni dan pohon kelapa dan sejumlah tanaman produktif lainnya, setelah pengrusakan tanah itu kami (Tiriana Gaho) langsung membuat laporan ke Polres Nias selatan dengan Nomor laporan STTLP/B/127/VII/2025/SPKT Polres Nias selatan, tanggal 24 juli 2025 sekitar pukul 09.00 wib.
Kejadian pengrusakan lahan tersebut langsung di saksikan oleh Tiriana Gaho’ dia menyaksikan sejumlah pohon di lahan mereka di tebang dengan Mesin sensa yang di kawal dan perintah oleh LW.
LW yang di konfirmasi media ini mengatakan tanah ini milik kami, kami beli pada tahun seribu sembilan ratus delapan puluh, ketika di konfirmasi tentang surat pembelian Tafaosiduhu Gaho (alm) kepada alamarhum Fatou’oʻsa Fau dan turut di tandatangani oleh LW Dia membantah dan mengatakan itu tidak benar.
Salah seorang anak ahli waris Erniati Gaho (28) menutur kan bahwa tanah ini adalah milik kami, alas hak kami sudah jelas jelas tanah ini kami beli dari Bapak Fatou’sa Fau (alm) pada 1 april 1988 dan telah 37 tahun kami menguasai lahan ini dan tidak ada permasalahan. ” mengapa sekarang LW baru mempermasalah kan nya??’ ujar erniati Gaho dengan Nada kesal.
Kasatreskrim polres Nisel AKP Sugiabdi, S.H. yg di konfirmasi media on line Portibi -DNP melalui seluler nya , ” Tidak mendapat jawaban baik via chat whatsap nya tdak berhasil memperoleh jawaban. (TIM)
















