Tak Termasuk Perda RTRW, Bupati Labura Sampaikan Nota 6 Ranperda

LABURA (Portibi DNP): Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus, SE, MM, menyampaikan nota pengantar enam (6) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari 6 ranperda yang disampaikan itu, tidak termasuk ranperda revisi Perda No 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Padahal diketahui, tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah menganggarkan uang senilai Rp. 950.000.000 untuk membiayai proses revisi Perda No 5 tahun 2015 tentang RTRW. Penelusuran Portibi DNP di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Labura, anggaran tersebut diberi judul Jasa Konsultansi Revisi RTRW Kabupaten Labuhanbatu Utara No 5 tahun 2015-2035.

Penyampaian nota pengantar ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Labura, Aek Kanopan, Selasa (5/9).

Pada paripurna itu Hendri Yanto menyampaikan, ke enam ranperda yang akan dibahas oleh anggota DPRD, ke enam ranperda itu adalah ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang prasarana, sarana dan utilitas, ranperda penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan ranperda pelaksanaan pelayanan publik melalui program Bupati Ngantor di Desa atau Bung Desa, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Paripurna ini dibuka langsung ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, dan dihadiri para wakil Ketua DPRD Muhammad Rafip dan H. Ir. Yusrial Suprianto Pasaribu, Sekda Muhammad Suib, S.Pd, MM, dan anggota DPRD Labuhanbatu Utara, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labura, Zahida Hafani Siregar, SH, yang dikonfirmasi terkait absennya ranperda RTRW dalam penyampaian nota kemarin, tak banyak memberikan keterangan. Zahida mengatakan bahwa ranperda tersebut belum selesai dikerjakan.

Ditanya terkait batas waktu penyelesaian ranperda RTRW itu, Zahida menyebut bahwa hal itu tidak ada dalam program tahun ini.

“Yang jelas tak ada di program 2023. Untuk mengetahui progresnya harus ke Dinas Pekerjaan Umum. Saya tidak tahu progresnya kalau belum diantar ke kami, ” tulis Zahida, Rabu 6 September 2023.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Munir, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Wilayah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tidak merespon. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Munir tidak memberikan tanggapan. (NB)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukungย 

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar