Anggota DPRD Labura Popo Siregar Berpotensi Dipenjara 1,5 Tahun

 

LABURA(Portibi DNP): Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Fraksi Golkar, Ari Susilo Palopo Siregar alias Haji Popo, berpotensi dipenjara selama 1,5 tahun setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Popo Siregar kini berstatus terlapor di Polres Labuhanbatu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/798/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh KPAD Labura setelah muncul dugaan pernyataan yang disampaikan Popo Siregar dalam percakapan telepon dengan Wakil Ketua KPAD Labura, Eliadi Marpaung, pada 17 Mei 2026.

Dalam percakapan itu, Popo Siregar diduga menyebut KPAD Labura menerima sejumlah uang dalam penanganan sebuah perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik lembaga dan para pengurusnya.

Ketua KPAD Labura, Idris Aritonang, membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan saat ini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

“Saya konfirmasi ke bidang hukum, laporan polisinya sudah diterima. Namun sampai saat ini saya belum memantau perkembangan lebih lanjut,” kata Idris melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Idris menjelaskan, pihaknya melaporkan Popo Siregar menggunakan ketentuan pidana penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini.

“Setahu saya pasal yang digunakan adalah pasal penghinaan atau fitnah berdasarkan KUHP baru,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Popo Siregar memilih irit bicara terkait laporan tersebut. Ia mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian sehingga belum merasa perlu memberikan tanggapan lebih jauh.

“Sampai saat ini saya belum menerima panggilan polisi, jadi menurut saya belum ada yang perlu ditanggapi,” ujar Popo singkat.

Apabila dugaan fitnah sebagaimana yang dilaporkan dapat dibuktikan dalam proses hukum, Popo Siregar berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana penghinaan atau fitnah yang ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai pasal 240 KUHP. (renz).

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar