MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyegel dan membuka akses gang kebakaran terhadap bangunan yang terletak di Jalan Bigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran sehingga dapat mengancam keselamatan warga jika terjadi insiden kebakaran.
Permintaan ini merupakan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV yang disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan rapat.
Selain Paul, RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (27/1/2026) ini juga dihadiri anggota Komisi IV lainnya seperti Edwin Sugesti dan Atonius Devalus Tomanggor.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMB).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satpol-PP, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan pihak pengadu dan teradu, serta sejumlah pengurus Ormas Macan Asia Indonesia Kota Medan.
“Kita rekomendasikan agar bangunan yang terletak di Jalan Bigjend Zein Hamid Kecamatan Medan Johor ini disegel karena tidak memiliki PBG dan menutup akses gang kebakaran,”ujar Paul.
RDP ini sendiri digelar menyusul adanya laporan warga terkait renovasi bangunan yang dinilai melanggar ketentuan keselamatan lingkungan.
Muchlis selaku pihak pengadu menyampaikan keberatannya atas bangunan milik Michael (teradu) yang dinilai menutup gang kebakaran dan tidak mengantongi PBG.
“Saya keberatan karena bangunan tersebut menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini berbahaya bagi keselamatan warga,” ujar Muchlis di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi tersebut.
“Setahu saya sejak kami tinggal di sana memang tidak ada gang kebakaran. Kalau pun ada, gang itu tertutup dan terkunci sehingga tidak bisa dilalui,” jelas Michael.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan menegaskan perlunya penegakan aturan demi keselamatan lingkungan.
Paul menyatakan, seluruh bangunan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan menyediakan akses gang kebakaran.
“Sesuai aturan yang berlaku, kami merekomendasikan agar bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut disegel, sebab semua bangunan yang ada di Kota Medan ini wajid memiliki PBG, selain itu pemilik bangunan juga wajib menyediakan ruang untuk gang kebakaran,” tegas Paul.
Selanjutnya Paul meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.P06





















