Foto: Paslon RiDo saat mendaftar di KPUD Labura
LABURA(Portibi DNP): Sempat menimbulkan efek kejut yang menghebohkan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) dengan mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Rizal dan Darno alias RiDo, dipastikan gagal bertarung di pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Rizal dan Darno mendaftarkan diri Rabu 4 September 2024 yang merupakan hari terakhir masa penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Utara. Ahmad Rizal Munthe bersama rombongan tiba di KPUD sekira pukul 22.00 WIB, tanpa didampingi wakilnya, Darno.
Harapan dua mantan calon bupati ini harus pupus usai tak mendapat ridho menjadi kontestan dalam pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labura, Kamis 5 September 2024, sekira pukul 02.45 WIB mengumumkan bahwa dokumen syarat pendaftaran paslon Rizal dan Darno tidak lengkap, sehingga KPUD memutuskan untuk mengembalikan dokumen tersebut kepada paslon Rizal dan Darno.
“ Surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon yang dinyatakan telah diterima tidak ada bentuk fisiknya. Formulir B pencalonan parpol dalam bentuk dokumen asli digital tidak ada. Maka dengan ini kami menyatakan dokumen dikembalikan, “ papar Ketua Divisi Bidang Teknis KPUD Labura, James Ambarita.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Labura sempat dihebohkan dengan keputusan DPP PDIP yang mencabut dukungan dari paslon Hebat.
Pencabutan dukungan ini diketahui dari beredarnya Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor : 1585/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara. SK yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Dalam SK ini dijelaskan, DPP PDIP mencabut SK DPP PDIP Nomor : 986/KPTS/DPP/VII/2024, yang merupakan dukungan terhadap pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung, yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2024, lalu.
Selain mencabut dukungan terhadap Hendri Yanto Sitorus- Samsul Tanjung, SK ini juga memutuskan mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Ahmad Rizal dan Darno dan memerintahkan kepada keduanya untuk mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara tahun 2024. (renz).