Foto: Pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH
LANGKAT (Portibi DNP) : Belanja Hibah adalah belanja yang digunakan untuk pemberian hibah dalam bentuk uang,
barang dan atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Dikutip dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, Rabu (25/01/2023), tercatat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Palang Merah Indonesia (PMI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Langkat terus mendapat bantuan hibah.
Nominalnya pun sama di dapat setiap tahunnya. Yaitu, untuk PWI sebesar Rp20.000.000, HIMPAUDI sebesar Rp50.000.000 dan PMI sebesar Rp100.000.000. Menanggapi hal ini, pengacara OK.Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, pemberian hibah tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahunnya. “Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD disebutkan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas,” kata Taufik kepada portibi.id, Rabu (25/01/2023). Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada penerima dan pemberi bantuan hibah.
Hingga berita ini dibuat, portibi.id belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. Berdasarkan data yang di dapat dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2021 tercatat bahwa, realisasi Belanja hibah TA 2021 adalah sebesar Rp21.271.156.288 atau 97.53% dari anggaran sebesar Rp21.810.956.288,00.
Sementara, realisasi belanja hibah pada TA 2020 sebesar Rp17.889.600.000. Ada pun rincian penyaluran dana hibah TA 2021 diketahui sebagai berikut :
– Belanja hibah uang kepada Pemerintah Daerah lainnya pada Dinkes rmerupakan
belanja hibah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rpl00.000.000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Disdik sebesar Rpl5.859.100.000 dengan rincian sebagai berikut.
1. Hibah kepada HIMPAUDI Kabupaten Langkat sebesar Rp50.000.000.
2. BOP PAUD penyelenggaraan PAUD Swasta sebesar Rp11.303.400.000.
3. BOP PAUD Kesetaraan sebesar Rp4.200.700.000.
4. Belanja hibah kepada Kementrian Agama Kabupaten Langkat dalam rangka
pelaksanaan PPG sebesar Rp305.000.000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang Bersifat nirlaba, sukarela dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan dan Perundang-undang pada Diskominfo sebesar Rp20.000.000 merupakan hibah kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarla dan
sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada Dispora sebesar Rp1.350 000 000.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat Nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Kesbangpol sebesar Rp1.166.056.288.
– Realisasi hibah kepada partai politik didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 279-03/K/2020 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Langkat hasil Pemilu Tahun 2019 sebesar Rp858.871.288.
– Belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial
Kemasyarakatan pada Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kabupaten Langkat sebesar Rp2.S76.000.000,00. (BP)