Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017, Edwin Sugesti : Sebagai Garda Terdepan, Kepling Harus Mampu Jadi Pengayom Masyakat

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengatakan, Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat.

Kepling harus langsung bersentuhan dengan warga. Sebab Kepling tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat, apakah berkaitan dengan keamanan, Adminduk dan lainnya.

Hal ini disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Jalan Sosro Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (15-6-2025).

Sebelumnya, di tempat yang sama Sabtu (14-15/6/2025), Edwin Sugesti Nasution juga melaksanakan kegiatan serupa.

Dalam sosper yang didominasi kaum ibu itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan, tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan.

Dimana selain sebagai ujung tombak dan tempat pengaduan masyarakat, Kepling juga merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkungan dimana dia bertugas.

Bahkan kata Edwin, sebagai pembantu kelurahan di lingkungannya, Kepling juga harus mendata penduduk miskin, penggangguran dan lain sebagainya.

Dengan begitu, usulan program, pelatihan dan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat misalnya terbentuk keterampilan UMKM dan sebagainya dan tahulah mana yang layak menerima bantuan, sehingga terwujud pemerataan dan bukan KKN.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2022, H.Iswanda Ramli SE Ajak Masyarakat Cintai Olahraga

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejanlakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu dan Medan Deli.

Namun kenyataannya, pelayanan kepada kemasyarakat masih lemah, sementara masyarakat sendiri juga kurang berdaya menyikapi lemahnya kinerja tersebut.

Perlu Tes Urine

Agar tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik, sebagai pelayan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, Edwin meminta Wali kota Medan melakukan tes urine terhadap Kepling baik ketika perekrutannya maupun yang ada saat ini.

“Saya memastikan jika seorang Kepling terlibat narkoba baik sebagai pengguna apalagi pengedar, sudah tidak akan bisa menjalankan tugasnya sebagai pengayom kepada masyarakat dan masyarakat sendiri pun tidak akan mau mengikutinya,” ujarnya.

Bahkan hal yang paling berbahaya jika seseorang warga di lingkungan itu ada terlibat narkoba, akan semakin merajalela, karena Keplingnya juga terlibat hal yang sama.

Hal yang sama juga kata Edwin Sugesti Nasution, perlu juga dilakukan kepada anggota DPRD, mengingat sosok ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, bahkan dirinya menjadi DPRD dari suara masyarakat karenanya dalam fungsi dan tugasnya juga melayani masyarakat.

“Masyarakat akan mendengar dan terbuka menyampaikan keluhan dan aspirasinya kalau Dewan itu bersih, kita tidak mau terus menerus mengajak masyarakat dalam rangka pencegahan narkotika sebelum Dewannya juga sudah teruji secara nyata bersih dari narkoba, jadi saya ingin sekali lagi DPRD perlu dites urine,”pintanya.

Dalam sosper itu Edwin menyampaikan beberapa hal seperti menyangkut Pasal 6 dan 7, dimana pengangkatan pemberhentian Kepling dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomisili di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

“Namun kenyataan juga yang terjadi, tiba-tiba sudah diangkat tidak terbuka, baik pendaftaran, syarat dukungan masyarakat dan lainnya. Harus taransparan secara luas, sehingga tahu dan bisa dilakukan evaluasi dalam menjalankan tugasnya,” tukasnya.

Dia juga minta Walikota Medan, jangan dilakukan proses rekrutmen dan pengangkatan Kepling jika tidak ada dilakukan sebelum sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat.

Selama ini katanya, pembentukan kepling di Medan sangat tertutup, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu apa yang akan dilakuknnya, dan ada iming-iming kepada masyarakat saat perlunya dukungan, ujar Edwin

menanggapi pertanyaan masyarakat, kenapa ada Kepling seakan turun temurun di Kota Medan.

Seperti yang disampaikan Nurlela, ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Bantan ini mengharapkan, agar Edwin bisa mengusulkan kepada Walikota Medan memberikan pengumuman di kantor Lurah jika ada rekrutmen untuk pengkatan Kepling sehingga memungkinkan ada kesempatan calon lain, tidak ada hanya calon tunggal karena calon lain bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama.

Menjawab itu Edwin menjelaskan, dalam Perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK.

Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa periode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Pemberhentian

Lebih lanjut politisi PAN ini mengutarakan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada WaliKota.

Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Ketika dibuka tanggapan sangat banyak yang memberikan pertanyaan dan keluhan, diantaranya tercatat Hj Remi Siregar, Siti Zuleha, Nirana, Nur Lela, Ulia Nagra dan Suriati tenyang Akte Lahir, tunggakan BPJS dan bantuan pemerintah baik pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

Edwin Sugesti menegaskan komitmennya untuk terus peduli terhadap masyarakat. Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution.

“Saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya seraya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif yang lalu.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar