MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Iswanda Ramli SE mengajak masyarakat untuk mencintai olahraga guna menciptakan atlet- atlet handal dan berprestasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini saat
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 7 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan No 7 tahun 2022 tentang Keolahragaan ini digelar Iswanda Ramli di dua lokasi,
di Lapangan Volly Ball Clubs Balam, Jalan Balam Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan di Jalan Garuda Gang Bersama Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan sunggal, Minggu (20/4/2025).
Hadir dalam sosper tersebut mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syiful Riza, Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Kepala UPT Puskesmas Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Drg Wan Laila.
Mewakili Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Marlina Sihotang, Mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan Nurlela Br Karo, Sekretaris Lurah Sei Si kambing B, Rizki Alga Syahputra.
Dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini, melalui olahraga akan tercipta jasmani dan rohani yang sehat.
Untuk itu dia mengajak semua lapisan untuk sama-sama mencintai olahraga
“Melalu sosper ini saya mengajak semua lapisan masyarakat dari semua kalangan untuk sama-sama mencintai olahraga, sehingga akan tercipta atlet-atlet handal dan berprestasi khususnya di Kecamatan Medan Sunggal ini,”ucap Iswanda Ramli yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan tersebut.
Sementara itu Marlina Sihotang mewakili Dispora Kota Medan, memaparkan, Perda No
7 tahun 2022 yang disyahkan pada tanggal 29 Desember 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dimana kata Marlina latar belakang perda ini adalah, olahraga merupakan satu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, baik secara jasmani, rohani dan sosial.
Dalam rangka menjamin pemerataan akses kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan, baik daerah, nasional maupun internasional, maka dibutuhkan kepastian hukum dalam keolahragaan.
“Untuk itu dibentuklah Perda Kota Medan No 7 tahun 2022 tentang keolahragaan ini,”ungkap Marlina Sihotang memaparkan ini Perda tersebut.
Menurut Malina pada tahun 2023, Dispora Kota Medan telah mensosialisasikan Perda ini
dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan organisasi olahraga lainnya di Brastagi, dan kali inipun disosialisasikan dengan masyarakat Kecamatan Medan Sunggal.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, sebab pada intinya penyelenggaraan keolahragaan ini menjadi tugas dan tanggungjawab bersama baik pemerintah daerah, organisasi keolahragaan, serta pelaku olahraga itu sendiri,”jelas Marlina.
Sementara itu Sekretaris Lurah Sei Sekambing B, Rizki Alga Syaputra mengucapkan terimakasih kepada H.Iswanda Ramli SE yang melaksanakan Sosper No 7 tahun 2022 tentang Keolahragaan di Jalan Balam Lingkungan XIII Kelurahan Sei Sekambing B ini.
“Semoga dari gelar sosper ini kami mendapat ilmu dan bekal tentang olahraga, dapat mendorong terciptanya atlet-atlet terbaik di Kecamatan Medan Sunggal ini,”sebutnya.
Sebab di Jalan Balam ini ada potensi olahraga yang perlu mendapat perhatian. Club Bola Voli Balam ini perlu mendapat pembinaan, imbuhnya.
Dalam sosper tersebut Handoko warga Jalan Balam Lingkungan XIII Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal menyarankan agar dilakukan pelatihan dan pembinaan olahraga bagi anak-anak di lingkungan tersebut.
“Di Jalan Balam ini ada potensi olahraga seperti bola voly, mereka perlu dibekali dengan pelatihan dan pembinaan, apakah dari Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dispora Medan dan lainnya agar olahraga ini maju kedepannya,”ujar Handoko.
Menjawab saran tersebut Marlin Sihotang mengatakan, sesuai pasal 32 Perda No 7 tahun 2022, dalam rangka memajukan kegiatan olahraga prestasi Pemerintah Daerah bekerjasama dengan KONI Daerah dan organisasi olahraga lainnya.
Artinya untuk pembinaan olahraga prestasi berada ditangan KONI. “Jadi untuk pelatihan dan pembinaan bola voly yang ada di Jalan Balam ini, Pak Handoko bisa berkoordinasi dengan KONI Medan atau kecamatan,”jelas Marlina.P06





















