Sosialisasi Perda No 6/2015, M.Rizki Nugraha SE : Ada Sanksi Hukum Jika Buang Sampah Sembarangan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE menegaskan, ada sanksi hukum jika kedapatan membuang sampah sembarangan.

Untuk itu anggota dewan yang duduk di komisi III ini kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah tidak pada tempat.

Penegasan itu disampaikannya saat sosialisasi ke X Tahun 2024 produk hukum Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD – Sub Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah), di Jalan Selamat Nomor 104, Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Minggu (8/9/2024).

“Sanksinya lumayan bapak/ibu,
didalam BAB XVI, pasal (1), Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana Rp 10 Juta (Sepuluh juta Rupiah) dan atau kurungan 3 (Tiga) Bulan penjara

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan atau kurung 6 (Enam) Bulan Penjara.
ungkap Rizki Nugraha.

“Jadi kalau kita tidak mau kena sanksi, saya imbau agar tidak membuang sampah sembarangan,” imbuh Rizki

Rizki menambahkan, sampah yang dihasilkan rumah tangga baik kering ataupun basah bisa diolah dan mendatangkan nilai ekonomi.

Sampah kering seperti kertas, botol plastik dan lain-lain bisa dijadikan kerajinan tangan. Sementara sampah basah, dijadikan pupuk organik atau wadah budidaya ulat magot.

“Itu nilai ekonomi yang dihasilkan dari sampah yang kita hasilkan setiap hari dari rumah tangga kita bapak dan ibu. Tinggal kemauan kita saja yang diperlukan. Kalau butuh instruktur pelatihan mengolah sampah-sampah ini, tinggal kita ajukan saja ke lurah setempat. Pasti didukung sama lurahnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, dia berharap kepada Pemko Medan agar segera merealisasikan permohonan armada sampah yang kerap disuarakan semua Anggota DPRD Medan. Sehingga, sampah yang tak terolah masyarakat bisa dikumpulkan dan tak berserakan di jalan yang menyebabkan timbulnya penyakit.

“Siapapun nantinya Anggota DPRD Medan yang melanjutkan tugas saya di Dapil IV Kota Medan ini, tetap siap menyuarakan aspirasi masyarakat,”ucapnya.

Kepada warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut, dia
mengucapkan terima kasih yang tak terhingga sudah menemani tugas-tugasnya selama lima tahun menjadi Anggota DPRD Medan. “Semoga kita bisa bertemu di periode berikutnya,” pungkasnya.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.