MEDAN (Portibi DNP) : Setidaknya di setiap Kecamatan di Kota Medan Ada Bank Sampah, sehIngga masyarakat disiplin dalam membuang sampah.
Sebab sejak bulan Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memberlakukan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan seperti di parit dan sungai.
Sanksinya tidak tanggung-tanggung 3 (tiga) bulan penjara dan atau denda Rp 10 juta, hal sebagaimana ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Drs H.Hendra DS saat Sosialisasi ke VI Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Komplek LDII Sumut Jalan Pelajar Timur Gang Sopohopur No. 15 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/6/2024).
Dalam sosialisasi produk hukum tersebut, Hendra DS juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menjalankan tugasnya, mengedukasi warga mengelola persampahan.
Dimana dalam 5 Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan.
Bagaimana sampah ini bisa jadi nilai ekonomi tinggi, kata Hendra, harus ada edukasi pengelolaan persampahan, sehingga warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Sabab kata Hendra Pasal 13 Perda No 6 Tahun 2015 ini juga menegaskan, Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini mencontohkan di Tebing Tinggi, sistem pengelolaan persampahan telah melibatkan masyarakat dengan membuat bank-bank sampah.
“Ibu- ibu rumah tangga di Tebing Tinggi itu mengumpulkan kardus, botol minuman dan tiap bulannya meng-uangkan sampah-sampah itu. Tiap bulannya rata-rata pendapatannya di atas Rp 1 juta. Bisa menopang ekonomi keluarga,” jelasnya.
Sedangkan sampah basah, bisa dikelola menjadi pupuk cair, kemudian dijual didalam kemasan perliter untuk pupuk tanaman seperti tanaman bunga, tanaman buah dan sebagainya.Mereka dibina, diberi pelatihan oleh pemerintahnya.
Inilah seharusnya yang dilakukan Pemko Medan, tugas dan tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya.
Mungkin nanti Dinas Lingkungan Hiduplah yang bertanggungjawab untuk mengedukasinya,” paparnya.
Dengan demikian, jelas anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Sehingga sanki bagi yang diterapkan Pemko Medan tidak akan terjadi karena masyarakatnya sudah disiplin terhadap persoalan sampah, ungkap Hendra.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP DPRD Medan ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas tentang revisi kenaikan retribusi sampah.
“Biasanya bayar 10 Ribu dan sekarang ditagih 29 ribu rupiah. Bayar saja dengan tarif yang lama. Karena Perdanya sedang direvisi, Insya Allah tarif retribusi sampah akan disesuaikan dengan yang lama,” ujar Hendra DS.
Sebelumnya Mewakili Camat Medan Denai Fahruddin Majrul mengungkapkan, terhadap pengelolaan persampahan ini pihaknya telah membuat dua program.
“Ada dua program yang dilakukan Kecamatan Medan Denai dalam mengatasi persoalan sampah ini, pertama Gotong Royon Denai atau yang disingkat (Gorden),”kataya.
Dimana setiap hari rabu pagi kecamatan Medan Denai melaksanakan gotong royong dengan melibatkan seluruh perangkat yang ada dari mulai Kepala Lingkungan (Kepling) petugas P3SU dan lainya.
Lalu yang kedua program penyeseran sampah pada malam hari atau disingkat dengan persani yang dilakukan setiap hari dari pukul 00.00 wib sampai pukul 04.00 wib.
Hadir dalam sosialisasi produk hukum Kota Medan tersebut antara lain, tokoh masyarakat yang juga ketua LDII Sumut Hasiolan Simanjuntak.
Mewakili Camat Medan Denai Fairuddin Majrul, Mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Pengelolaan Bank Sampah Kota Medan M. Indra Utama Pohan dan ratusan masyarakat Kecamatan Medan Denai lainnya.P06