Sosialisasi Perda No 6/2015, H.Mulia Asri Rambe : Buang Sampah Sembarangan Bisa Rugikan Diri Sendiri

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, membuang sampah sembarangan dapat merugikan diri sendiri.

Sebab dalam Peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ada sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan baik secara perorangan maupun badan.

Hal ini mengingat begitu banyaknya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah rumah tangga, dimana sesuai data ada sebanyak 2000 ton sampah yang dihasilkan masyarakat, sedang yang diangkut hanya 800 ton perhari.Untuk itu perlu ada langkah Pemko Medan dalam mengelola sampah-sampah ini.

 

Pernyataan ini diungkap Bayek saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan pembentukan Perda dan peraturan DPRD-sub sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah di Komplek Bank, Medan Deli, Minggu (16/6/2024).

Namun Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan merasa pesimis Pemerintah Kota (Pemko) Medan mampu mengelola sampah agar menjadi hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Di Medan, masyarakatnya menghasilkan sampah satu hari itu, sebanyak 2000 ton, dari total itu, Pemko Medan baru mampu mengelola sampah sebanyak 800 ton.

“Yang bisa dikelola hanya 800 ton. Tinggal 1200 ton sampah lagi gak tahu mau diapain,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Medan tersebut.

Lebih lanjut Sekretaris DPD II Partai Golkar Medan itu. menambahkan, Pemko Medan menargetkan mampu mengelola sampah setidaknya 35 persen di tahun depan. “Sepertinya agak berat untuk terealisasi,” papar Bayek.

Namun demikian kata Bayek, pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama. Tidak hanya Pemko Medan tapi juga seluruh lapisan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkunganya masing-masing.

“Kalau kita bisa memanfaatkan sampah dengan baik, maka sampah tidak akan menjadi momok yang menakutkan lagi. Setidaknya dengan membentuk bank sampah,” paparnya.

Untuk membentuk bank sampah, Bayek menambahkan, masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Nantinya, pihak kecamatanlah yang akan membantu kelompok masyarakat untuk membentuk bank sampah, dengan adanya bank sampah, makasyarakat tidak akan lagi membuang sampah sembarangan,ujarnya.

Soalnya, ada sanksi yang berat menanti masyarakat jika membuang sampah sembarangan. Dimana di dalam  BAB XVI, pasal (1), Perda No 6 tahun 2015 dengan tegas menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

“Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana 3 (tiga) kurungan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” jelas Bayek.

Sementara itu, Dani Wardana selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Belawan mengatakan kebersihan menjadi salah satu program prioritas Walikota Medan saat ini.

“Sehingga pihak kecamatan butuh dukungan besar dari masyarakat untuk mencapai program kerja tersebut,” paparnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar