Sosialisasi Perda No 6/2015, Dedy Aksyari : Pemko Medan Harus Tegakkan Sanksi Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dedy Aksyari Nasution ST, meminta kepada masyarakat Kota Medan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sebab masalah kebersihan bukan hanya tanggungjawab pemerintah semata, tapi juga merupakan tanggungjawab bersama.Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kebersihan sangat dibutuhkan.

Penegasan ini disampaikan Dedy saat Sosialisasi ke X Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023) sore.

“Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkatnya agar tegas dalam menegakkan Perda No.6 Tahun 2015 ini, dan segera menerapkan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya,” tegas Dedy.

Hal ini sebagaimana yang ditegaskan pada BAB XVI, Pasal 35 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta

Sedangkan Pasal 32 Perda No 6 Tahun 2015 lanjut Dedy mengatur tentang larangan yakni, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan.

Sebab kata Dedy yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut. Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi, maka pemerintah harus tegas dalam menegakkannya.

Hanya mungkin sampai hari ini Pemko Medan masih mempunyai toleransi sehubungan dengan belum dikeluarkannya Perwalnya sebagai turunan dari Perda ini.

Padahal kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ini, sampah kerap kali mengakibatkan terjadinya pendangkalan aliran sungai dan sistem drainase. Sehingga apabila hujan, kerap terjadi banjir dan genangan air dibeberapa titik Kota Medan.

“Meskipun pemerintah sudah berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan drainase untuk mengantisipasi banjir, tetapi itu masih belum berdampak signifikan karena jumlah sampah tiap harinya masih tetap banyak menutup saluran drainase dan aliran sungai,”ujarnya.

Apalagi, lanjut Dedy, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah melimpahkan tanggungjawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Karenanya Dedy Aksyari yang juga calon legislatif (Caleg) dari8 partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah.

Meskipun masalah pengangkutan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.

“Sekali lagi, masalah kebersihan merupakan tanggungjawab kita bersama. Kota Medan harus terbebas dari masalah banjir akibat penumpukan sampah di sungai dan draunase,” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar