Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Hendra DS Harap Tidak Ada Lagi Warga Miskin Tak Dapat Bantuan

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS berharap tidak ada lagi warga miskin kota Medan yang tidak mendapat bantuan.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan

Pernyataan ini dikatakan Hendra saat Sosialisasi ke XII Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Menteng Raya Gang Perguruan Mulia No.8. Lingkungan 8. Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Minggu (17/12/2023)

“Namun untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik pusat maupun daerah, bapak-ibu harus masuk kedalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),”ungkap Hendra.

Dikatakan Hendra yang juga
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini telah melindungi hak-hak kebutuhan warga miskin Kota Medan.

Seperti hak kebutuhan pangan, hak pendidikan dari mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian hak untuk mendapatkan pekerjaan dan berusaha. Lalu hak atas perumahan, bagi rumah yang tidak layak huni akan dibantu Pemko Medan lewat program bedah rumah, lalu hak atas.88 kesehatan.

Dimana Pemko Medan telah menjamin kesehatan seluruh warganya lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Jadi kalau sampai hari ini bapak-ibu tidak punya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, atau BPJS-nya mengalami tunggakan tidak jadi masalah, karena program UHC akan membantu semua persoalan kesehatan bapak-ibu sekalian,”ujar Hendra.

Ditambahkan Hendra yang juga Sekretaris Fraksi Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan ini, bapak-ibu cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu datang ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) jika harus menjalani rawat inap, maka pihak Puskesmas akan merujuknya kerumah sakit
provider BPJS Kesehatan, sebut Hendra.

Namun jika dalam kondisi emergency atau gawat darurat bisa langsung kerumah sakit tanpa harus minta rujukan dari Puskesmas, tandas legislator yang duduk di Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Sebab kata anggota dewan yang duduk di badan anggara ini pada APBD Kota Medan tahun 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 Triliun untuk kesehatan Rp 200 miliar diantaranya diperuntukkan buat UHC.

Dengan anggaran sebesar itu diharapkan tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat kalau sakit, walau warga tersebut tidak punya BPJS Kesehatan, sebut Hendra.

Hendra juga berharap kedepannya tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien miskin, sebab Pemko Medan yang akan membayar semua tagihan rumahsakit tersebut.

Hadir dalam sosialisasi tersebut mewakili camat Medan Denai Fairuddin Madjrul, mewakili Lurah Binjai Suyanto, mewakili Dinas Kesehatan Kepala Puskesmas Kelurahan Binjai dr Juminar Helen, mewaliki Dinas Sosial Bambang Setiadi, serta ratusan masyarakat dapil IV Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Untuk diketahui Perda Kota Hadir dalam sosialisasi tersebut mewakili camat Medan Denai Fairuddin Madjrul, mewakili Lurah Binjai Suyanto, mewakili Dinas Kesehatan Kepala Puskesmas Kelurahan Binjai dr Juminar Helen, mewakili Dinas Sosial Bambang Setiadi, serta ratusan masyarakat dapil IV Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.