MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar dr Dimas Sofani Lubis mengatakan, saat ini masyarakat Kota Medan tidak perlu lagi khawatir jika sakit.
Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu datang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit niscaya akan dilayani lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hal ini dikatakan dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Minggu (9/2/2025)
UHC kata Politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini merupakan solusi Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap masyarakatnya yang kurang mampu.
Solusi ini lanjut Dimas merupakan
bentuk perhatian yang diberikan Pemko Medan kepada warganya.
“Jadi bagi warga Kota Medan tidak perlu khawatir lagi jika sakit, cukup bawa KTP lalu datang ke Puskesmas maupun rumah sakit, bapak ibu akan dilayani,”ungkap Dinas.
Namun begitu anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar ini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Makanya menjaga kesehatan lebih penting dari segalanya yang bisa dimulai dari lingkungan masing masing,” ujarnya
Pernyataan Dinas inipun diperkuat oleh perwakilan Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) Kesehatan Syamroi Pujanger Pulungan.
Menurutnya sejak diluncurkannya pelayanan kesehatan gratis melalui UHC JKMB oleh Pemko Medan, warga kota Medan dapat berobat gratis diseluruh rumah sakit kerjasama BPJS Kesehatan.
“Namun jika ada masalah terhadap pelayanan di rumah sakit, bapak-ibu bisa melaporkannya ke perwakilan BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit dengan menceritakan seluruh kronologis yang terjadi,”terang Syamroi.
Dalam Sosper tersebut Dimas juga
menyampaikan kepada warga cara mendapatkan alat bantu kesehatan. “Bapak ibu bisa koordinasi dengan kepala lingkungan masing masing. Permintaan alat bantu untuk penyandang disabilitas selanjutnya nanti dikordinasikan ke dinas sosial Kota Medan,” jelasnya.
Adapun, sambung Dimas, alat bantu yang bisa diterima untuk disabilitas berupa alat bantu dengar, kursi roda, tongkat dan sebagainya.
“Jadi tinggal koordinasikan siapa saudara atau tetangganya penyandang disabilitas agar bisa mendapat bantuan alat,” ucapnya.
Desi Priana, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial menambahkan, warga penyandang disabilitas bisa mendapat bantuan jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
‘Coba cek dulu ya bapak ibu, sudah terdata belum di DTKS, kalau belum segera daftarkan di kelurahan biar bisa dibantu,” saran Desi.P06