Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Bayek Kerap Terima Keluhan Masyarakat Sulitnya Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih kerap menerima keluhan masyarakat sulitnya berobat ke rumah sakit hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat sering mengeluh karena mendapat penolakan dari rumah sakit, sehingga masyarakat mengaku susahnya minta ampun jika mau berobat ke rumah sakit, padahal didalam peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah diatur siapa-siapa saja yang bisa menerima bantuan kesehatan dari Pemerintah Kota
(Pemko) Medan.

Pernyataan ini disampaikan Bayek saat Sosialisasi ke VIII Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan di Jalan Pancing I Lingkungan IV Kelurahan Besar
Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (6/8/2023).

Padahal kata Bayek, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution cukup luar biasa, untuk menjamin kesehatan warganya, dia telah meluncurkan program kesehatan gratis yang diberi nama Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

“Semua warga Kota Medan sudah dicover kesehatannya, jadi jika bunda ingin berobat gak perlu lagi pakai kartu BPJS, tapi cukup hanya menunjukkan KTP,”ungkap Bayek.

Meskipun diakui Bayek, masih banyak terjadi kendala di rumah sakit, karena memang ada aturan yang harus dipenuhi. Artinya tidak serta merta rumah sakit menerima berobat pakai KTP, kata Bayek.

Sebab kata Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, ada ketentuan dan regulasi yang harus dipenuhi jika ingin berobat ke rumah sakit

Misalnya jika bunda-bunda mengalami gangguan kesehatan tidak bisa langsung ke rumahsakit, melainkan harus ke puskesmas terlebih dahulu, dan jika hasil pemeriksaan perlu berobat lanjutan, maka pihak puskesmas merujuknya ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan. Namun jika dalam kondisi darurat atau emergency bisa langsung ke rumah sakit,” jelas Bayek.

Dalam sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini juga menyampaikan keluhan masyarakat bahwa pihak rumah sakit kerap menyuruh pasien pulang setelah tiga hari dirawat, padahal penyakitnya belum sembuh.

Padahal aturan tidak seperti itu pihak rumah sakit harus merawat pasiennya sampai sembuh, jika terjadi seperi ini rumah sakit tersebut dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan, tandas Bayek.

Pernyataan Bayek tersebut dibenarkan Karina Purnomo mewakili BPJS Kesehatan yang hadir dalam sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tersebut.

Menurut Karina, BPJS Kesehatan tidak ada memberlakukan peraturan kepada rumah sakit untuk memulangkan pasien yang belum sehat. BPJS Kehatan katanya hanya menjamin jika pasein sudah benar-benar sehat.

“Jadi kalau bapak-ibu mengalami hal seperti ini, dapat melaporkannnya ke bidang pengaduan rumah sakit dan nomor kontaknya juga sudah dipajang didinding rumah sakit,”ungkapnya

Hadir dalam sosialisasi Perda No.4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan tersebut antara lain mewakili Camat Medan Labuhan Nanda Suwandika. Mewakili Camat Medan Belawan Rafikoh Hasibuan.

Selanjutnya mewakili Camat Medan Marelan Dedy Anggara. Mewakili Dinas Sosial Korcam PKH Medan Labuhan, Jumianto Lurah Tangkahan Ilias Padang, perwakilan Lurah Besar Popi Andayani, Sekretaris Lurah Besar Sumpeno

Hadir juga Ketua Partai Golkar Medan Labuhan Mahmud, Sekretaris Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, tokoh masyarakat Zulkipli Lubis, tokoh agama, seluruh pengurus Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan, seluruh pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan.

Ratusan Komunitas Bayek Center dan Komunitas Senam Bayek Center serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini disyahkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar