MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Demokrat Ahmad Afandi Harahap mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir jika sakit.
Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menjamin kesehatan warganya lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Dimana sekarang masyarakat Kota Medan bisa berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Pernyataan itu dikatakan Ahmah Afandi Harahap sekaligus menjawab pertanyaan warga saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini digelar Ahmad Afandi di dua lokasi, pertama di Jalan M. Yakub No. 3, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Minggu (20/4/2025), yang dihadiri Poloriana Panjaitan S.Sos mewakili Camat Medan Perjuangan.
Lurah Sei Kera Hilir II Ashadi Nuruddin, Mewakili Dinas Sosial Kota Medan Dian Sary Seruni, Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Sri Lestari dan Tokoh Agama Muhammad Irfan.
Dimana dalam sosper tersebut banyak
masyarakat bertanya bagaimana cara mendapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit.
“Saya peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas I dan sudah lama tidak bayar iuran. Apakah bisa mengikut program UHC pak, karena saya sudah tidak sanggup membayar iurannya yang menunggak bertahun-tahun,” tanya John Epi Zal
Pertanyaan serupa juga dikatakan
Sri Lestari yang juga menunggak iuran BPJS Kesehatan apakah tetap mendapatkan pelayanan kesehatan
baik di Puskesmas maupun rumah sakit.
Sedangkan sosper kedua dilaksanakan di Jalan Letda Sujono Gang Sunda, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (20/4/2025) yang dihadiri Razif mewakili Camat Medan Tembung, Lurah Bandar Selamat Tongku Ponusunan, Mewakili Dinas Sosial Kota Medan Suleman, Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Lina Sari Lubis, M.Kes, Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan Yusnidar dan Tokoh Agama H. Abdul Hadi
Disini masyarakat juga mempertanyakan berbagai persoalan Sistem Kesehatan Kota Medan, selain
beberapa pertanyaan lainnya sebagai bentuk aspirasi dalam kegiatan tersebut.
“Saya memiliki BPJS Kesehatan mandiri kelas I, sedangkan masyarakat Kota Medan yang menggunakan program UHC di kelas III. Kalau perbedaannya hanya di kelas saja sedangkan pelayanannya tetap sama, bagusan saya pakai UHC saja yang gratis dari pada BPJS yang berbayar,”ucap Surya Dharma.
Menanggapi itu Perwakilan BPJS Kesehatan Yusnidar, mengatakan yang memakai UHC adalah pengguna BPJS nunggak pak bukan yang aktif itupun, KTP-nya harus Kota Medan.
“Keuntungan BPJS Kesehatan mandiri itu ada pak, apabila bapak sakit bisa menggunakannya di seluruh rumah sakit se Indonesia yang menerima BPJS, sedangkan UHC itu hanya bisa dipakai di Kota/Kabupaten sesuai KTP kita berada pak, bukan seluruh Indonesia. Karena Program UHC ini dibayar menggunakan APBD Kota /Kabupaten tersebut,” jelas Yusnidar.
Sementara itu Ahmad Affandi Harahap berterima kasih atas aspirasi dan pertanyaan nya yang disampaikan masyarakat dalam sospernya tersebut.
“Semua pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan dalam sosper ini, akan saya bawa ke DPRD Medan untuk diteruskan kepada dinas terkait sebagai tindaklanjut,”ungkap anggota dewan yang duduk di Komisi IV tersebut.P06




















