Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021, Iswanda Ramli Ingatkan Masyarakat Tidak Lalai Urus Dokumen Kependudukan 

 

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE menegaskan, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan, dimana

dalam BAB II Pasal 2 ditegaskan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Untuk Iswanda Ramli mengingatkan kepada masyarakat Kota Medan agar tidak lalai dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Gatot Subroto Gang Amal No.21/ 16, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Minggu (20/7/2025).

Selain di Kecamatan Medan Petisan, kegiatan serupa juga dilaksanakan Iswanda Ramli di Jalan Palem Raya Blok 9 Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Kenapa dokumen kependudukan ini penting dimiliki oleh setiap warga kata Nanda Ramli, karena selain menyangkut identitas diri, juga syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kesehatan, bantuan pendidikan, kesehatan dan lainya.

“Untuk itu saya tekankan bagi masyarakat yang belum memilki kelengkapan dokumen kependudukan segeralah mengurusnya, saya siap membantu bapak-ibu jika mengalami kesulitan dalam urusan di pemerintahan,” tukas Nanda.

Sebab kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan tersebut, sampai hari ini cukup banyak warga kota Medan yang belum memperoleh bantuan sosial (Bansos), setelah ditelusuri ternyata salah satu kendalanya menyangkut dokumen kependudukan.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Nanda Ramli : “Kita Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kesehatan dengan Baik”

Sementara itu Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Bubi Panjaitan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan, ke masyarakat.

“Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah telah melakukan kebijakan, turun langsung kemasyarakat dari lingkungan 1 sampai dengan 12 melakukan sosialisasi Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

Dari sosialisasi tersebut kata Budi, mungkin hampir 80 persen warga di Kelurahan Sei Sikambing D sudah memiliki KK elektronik.

Sedangkan Perwakilan Camat Medan Petisah Nila Kesuma Matondang mengatakan, Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan produk hukum yang harus diketahui bersama.

Sosialisasi ini katanya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kependudukan untuk dimiliki oleh setiap warga.

Untuk itu dia berharap Perda ini dapat diterapkan secara efektif sehingga bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Medan.

“Kita berharap dengan adanya Perda ini masyarakat dapat memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan,sehingga tidak lalai dalam mengurus dokumen kependudukan,” imbuhnya.

Tokoh masyarakat Riad Nasution berharap sosialisasi ini membuahkan hasil yang positif, ada implementasi dalam bentuk kerja nyata.

Sebab menurutnya selama ini masyarakat selalu susah dalam mengurus dokumen kependukan baik di kelurahan, kecamatan maupun Pemko Medan sendiri.

Dalam Sosialisasi yang juga dihadiri Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dwi Octa Wiyan, Nanda Ramli yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini tidak saja menerima keluhanan soal administrasi kependudukan, namun juga menyangkut jalan rusak, bantuan pendidikan, bantuan sosial seperti PKH dan lainnya.

Seperti yang disampaikan Fauzia Zahara, warga Kecamatan Medan Petisah mengeluhkan rusaknya Gang Sosial, padahal jalan itu merupakan akses keluar masuk anak sekolah.

Sedangkan Nada Maudilina warga Jalan Ceret Kecamatan Medan Petisah mempertanyakan apakah saudaranya yang sudah berusia 70 tahun masih bisa mengurus akte kelahiran, sementara surat nikah orangtuanya sudah tidak ada lagi.

Tani juga warga Kecamatan Medan Petisah mempertanyakan proses perpindahan kependudukan begitu lama, baik untuk dalam kota maupun luar kota, sementara surat itu sangat dibutuhkan.

Menjawab pertanyaan tersebut Nanda Ramli berharap pemerintah di semua tingkatan baik kelurahan, kecamatan maupun dinas-dinas terkait harus gerak cepat dalam menyahuti persoalan di masyarakat. Nanda juga mengatakan akan meneruskannya ke dinas terkait.

Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB ini ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar