MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dedy Aksyari Nasution ST meminta setiap warga Kota Medan agar memperhatikan dan melengkapi data kependudukannya.
Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah fokus melakukan pendataan terhadap seluruh warganya.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke VIII Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No
3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan di Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/8/2023).
“Pastikan setiap anggota keluarga sudah tercantum di dalam KK. Kemudian, pastikan juga KTP yang dimiliki sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Intinya, semua harus tertib administrasi kependudukan (adminduk),” ucap Dedy.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, ada banyak warga Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, termasuk Pemko Medan.
Warga tersebut menilai, status ekonomi lemah yang ada pada keluarganya menjadikannya sangat layak untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan. Namun setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut justru tidak memiliki data kependudukan sebagai warga Medan.
“Sebagai contoh, terdapat beberapa warga Medan yang belum mengurus data kepindahan mereka dari kabupaten/kota lain. Memang benar mereka sudah lama tinggal di Medan, tapi ternyata KTP mereka masih luar Kota Medan karena tidak segera diurus begitu pindah ke Medan. Kasus seperti ini beberapa kali ditemukan di lapangan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.
Tentunya, sambung Dedy Aksyari yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Pemko tidak dapat memberikan bantuan kepada warga yang tidak tercatat secara resmi didata kependudukan sebagai warga Kota Medan.P06
“Sangat penting memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukan kita, karena hal ini akan mempermudah Pemko Medan untuk mendata warganya. Data kependudukan berupa Nomor KK dan NIK inilah yang menjadi dasar ataupun syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Dedy mengimbau kepada setiap warga yang belum memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukannya agar segera mengurusnya, baik melalui Kecamatan ataupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, BAB II pasal 2, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan.
Memperoleh pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Memperoleh perlindungan atas data pribadi. Memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Memperoleh informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya,ungkap
Dikatakan Dedy, bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP, saat ini tidak lagi harus ke kantor Disdukcapil, tapi bisa ke Kecamatan. Bahkan untuk pengurusan data kependudukan lainnya sudah bisa dilakukan secara online,” tutur wakil rakyat asal Dapil Medan IV (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Area) tersebut.
Begitupun, Dedy Aksyari mengaku siap memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya dengan menawarkan bantuan pengurusan data kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat secara gratis.
“Bagi warga yang ingin saya bantu untuk mengurus dokumen kependudukannya, silakan datang langsung ke Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution Jalan Kemiri II No.36. Kita akan bantu tanpa dikutip biaya sepeser pun,” pungkasnya.P06




















