Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021, Dedy Aksyari Nasution : Adminduk Penting Sebagai Identitas Diri

 

MEDAN (Portibi DNP) : Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi hal yang sangat penting sebagai identitas diri, sehingga adminduk harus
dimiliki oleh setiap warga negara tak terkecuali warga Kota Medan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Demikian diungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST saat menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sub-kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan) di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (17/12/2023) sore.

“Sesuai BAB II pasal 2, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan,” kata Dedy.

Tidak hanya itu, tambah Dedy,
memperoleh pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil juga merupakan penegasan dalam perda tersebut.

Termasuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Memperoleh informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya,ungkap Dedy

Demikian juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini juga menilai
menjadi hal penting dimiliki setiap Warga Negara, karena ini juga menjadi dasar dalam adminduk.

“Jadi NIK itu penting, bahkan sangat penting.Untuk memiliki KTP, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Tetapi untuk memiliki NIK, anak yang baru lahir pun sudah bisa memilikinya. Itulah pentingnya NIK,” ucap Dedy dihadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, kata Dedy, NIK bahkan juga menjadi dasar untuk melakukan setiap pendataan dalam menjalankan program-program pemerintah. Seorang warga negara tidak akan mungkin bisa mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah apabila tidak memiliki NIK.

“Untuk itu bagi warga yang belum memiliki NIK, segeralah mengurusnya. NIK kita dapatkan saat mengurus Kartu Keluarga (KK), maka pastikan kita semua memiliki KK. Juga KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, karena KK dan KTP ini akan menjadi dasar administrasi kita seumur hidup dalam urusan administrasi apapun,” ujarnya.

Dijelaskan Dedy, saat ini tidak sulit bagi warga Kota Medan untuk mengurus KK dan KTP. Apalagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah memiliki Standar Operational System (SOP) untuk pengurusan administrasi kependudukan yang wajib selesai dalam lima hari.

“Kemudian Disdukcapil juga menyiapkan pengurusan secara offline dan online. Untuk sistem offline, warga tak harus ke kantor Disdukcapil Medan, tapi cukup ke kantor-kantor kecamatan, sebab disana sudah ada petugas yang disiapkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini pun mengaku siap membantu masyarakat Kota Medan untuk mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KK dan KTP. Nantinya, warga dapat langsung ke rumah aspirasi Dedy Aksyari di Jalan Kemiri II, Medan Kota,katanya.

“Nantinya tim kita siap membantu. Perlu saya ingatkan sekali lagi. NIK ini sangat berkaitan erat bahkan menjadi dasar untuk pendataan dan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk untuk program UHC Pemko Medan, warga wajib memiliki KK ataupun KTP Medan,” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar