MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr. H. Muslim Harahap MSP mendorong Pemerintan Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan ulang terhadap penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).
Sebab Muslim menilai selama ini para penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan kurang terperhatikan, termasuk juga soal bantuan, sehingga perlu ada pendataan ulang agar mereka merasakan hak-haknya, karena penyandang Disabilitas dan Lansia juga punya hak yang sama.
Hal ini diungkap Muslim saat Sosialisasi ke XII tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, di Jalan Jala 10 Lingkungan 14 , Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025).
Pada hari yang sama Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini juga melaksanakan kegiatan serupa di Jalan Pancing V Gang Thalib Lingkungan III, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Pernyataan ini diungkap Muslim sekaligus menyahuti keluhan masyarakat, dimana dalam sosper tersebut banyak yang mempertanyakan tentang bantuan untuk penyandang disabilitas dan lansia.
Dinsos kata Muslim dapat bekerja sama dengan aparatur kelurahan seperti Kepala Lingkungan (Kepling), sebab Kepling lebih lebih tahu mana warganya yang layak sebagai penerima bantuan atau tidak.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan ini juga mengungkapkan, didalam Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 ini ada mengatur tentang perlindungan, hak, dan kewajiban Penyandang Disabilitas serta Lansia di Kota Medan.
Tujuannya kata legislator Dapil II Meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medam Labuhan dan Medan Merelan ini memberikan perlindungan komprehensif dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi, dengan mencakup aksesibilitas, layanan, dan pemberdayaan sosial.
Dikatakan Muslim Perda ini juga menjadi landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas dan lansia.
Adapun poin penting dalam Perda ungkap Muslim terwujudkan perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi.
Tidak hanya soal Disabilitas dan Lansia, dalam sosper tersebut juga membahas masalah kesehatan bagi warga terdampak bencana banjir khususnya di wilayah Utara Kota Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar menyurati semua rumah sakit yang ada di kota Medan untuk membuka posko pengobatan gratis di seluruh kecamatan khususnya di wilayah Utara
Hal ini mengingat, pasca banjir banyak masyarakat mengalami gangguan kesehatan, sehingga perlu dibuka posko pengobatan gratis di seluruh kecamatan di wilayah Utara.
Sebab Medan Utara merupakan kawasan terparah terdampak banjir yang terjadi pada 27 November 2025 lalu, sehingga perlu ada perhatian khusus dari Pemko Medan.
“Semua warga Medan berhak mendapat pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat Medan Utara terdampak banjir yang sangat butuh perhatian pelayanan kesehatan,”tukas Muslim.P06





















