Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2021 Edwin Sugesti Nasution : Setiap Orang/Badan Punya Hak Dalam Trantibmum

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution, SE,MM mengatakan, setiap orang/badan memiliki hak yang sama dalam ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibmum).

Bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Hal ini dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Ke IX Tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dirinya merasa penting melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Trantibmum ini guna menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Menciptakan, menjaga dan memelihara trantibmum dalam upaya mewujudkan Kota Medan tertib aman dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.

Sesuai BAB I, Pasal 1 Perda No.10 Tahun 2021 tentang Trantibmum kata Edwin, ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.Bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.

Lebih lanjut anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapi) III meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli ini menguraikan, setiap orang/ badan wajib menciptakan, memelihara dan melestarikan Trantibmum, wajib mencegah terjadinya gangguan ketenteraman umum.

“Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Wali Kota melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Trantibmum,” ujarnya.

Masih dalam pernyataan Edwin, budaya masyarakat untuk bergotong royong merupakan bagian dari terciptanya trantibmum. Namun yang terjadi budaya tersebut masih sangat rendah, sehingga perlu dibangkitkan kembali.

Demikian juga dengan tertib kependudukan, dimana kesadaran masyarakat mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga sangat diharapkan.

Edwin mengingatkan, jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lain sebagainya. Demikian juga masyarakat agar berhati hati terhadap persoalan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ganda.

“Kesadaran masyarakat merupakan wujud nyata keberhasilan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Trantibmum ini,”ujarnya seraya melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro ini siap membantu kepengurus Adminduk masyarakat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar