LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, sangat menyayangkan sikap Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, yang enggan memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolahnya bertugas kepada media.
Menurutnya, bukan hanya auditor resmi saja yang bisa mendapatkan dan meminta LPJ penggunaan dana BOSP. Tetapi, semua masyarakat luas bisa mendapatkannya.
“Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOSP pada dasarnya adalah dokumen publik (informasi terbuka, red) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dalam rangka pengawasan dan transparansi penggunaan dana publik,” katanya, kepada media ini, ketika diminta komentar mengenai penggunaan dana BOSP di SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Kamis (29/01/2026).
Pihak-pihak yang berhak mendapat, melihat, atau mengakses LPJ BOSP, sambung Taufik, pihak internal sekolah, pihak pengawas dan pemeriksa dan masyarakat serta stakeholder.
“Maka dari itu, perlu ditanyakan juga kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), apakah benar dirinya ada mengarahkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) tidak boleh memberikan LPJ BOSP kepada publik/masyarakat selain auditor resmi. Nah, jika nantinya Kadis Pendidikan Sumut menyatakan tidak pernah menyatakan seperti itu, maka Kepala SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, bisa dijerat Pasal penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan keonaran (Pasal 14 & 15 UU No. 1/1946, pidana hingga 10 tahun) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE/UU 1/2024 terkait informasi bohong yang merugikan konsumen elektronik (penjara 6 tahun/denda Rp1 Miliar), serta pasal penipuan (Pasal 378 KUHP),” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan, penting untuk diketahui, jika kepala sekolah menolak menunjukkan LPJ tanpa alasan yang sah, masyarakat berhak melaporkannya karena LPJ dana BOS bukan rahasia negara.
Sekadar latar, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, mengakui ada temuan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menengah tahun 2024 dan Triwulan III tahun 2025 sebesar Rp648.648” kata Sarli, kepada media ini ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan dana BOSP Reguler tahun 2024, via pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026), sembari mengirimkan file pdf atas temuan BPK.
Sayangnya, Kepsek SMAN 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Sarli Junaidi, enggan memberikan file pdf berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024 atas penggunaan dana BOS Reguler.
“Maaf bang, nggak bisa kami penuhi. karena arahan Kepala Dinas (Kadis) hanya auditor resmi yang boleh meminta LPJ kami,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, diketahui, realisasi belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah sebesar Rp1.147.980.000, dengan perincian sebagai berikut.
Saldo Awal :
Rp0
Penerimaan 1 Tahun :
Rp1.147.980.000
Total Penerimaan :
Rp1.147.980.000
Belanja Operasi :
Rp625.920.169
Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
Rp50.080.400
Belanja modal aset tetap dan lainnya :
Rp390.795.000
Belanja Modal :
Rp440.875.400
Total Belanja :
Rp1.066.795.569
Pengembalian :
Rp0
Saldo akhir :
Rp81.184.431
Keterangan :
0
(red/tim)





















