LANGKAT (Portibi DNP) : Entah apa maksud dan tujuan SMPN 2 Hinai. Pasalnya, aset yang sudah Rusak Berat (RB) malah dicatat sebagai aset Rusak Ringan (RR). Alhasil, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Dikutipi dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021, Senin (23/01/2023), diketahui sebagai berikut.
Aset RB yang dicatat sebagai aset RR sebesar Rp130.957.500. Diantaranya, alat peraga IPA, mesin pencacah organik, alat-alat peraga plahraga, gitar dan komputer/pc. Hingga Berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)
Dilihat : 291