SMA Negeri 4 Binjai Diduga Berikan Dana PIP Kepada Siswa Mampu, Norman Ginting SE : Jika Benar, Ada Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Data Dalam Hal Ini

Ilustrasi

 

 

 

 

BINJAI (Portibi DNP) : Pihak SMA Negeri 4 Binjai diduga memberikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa mampu.

Salah satu siswa mampu di SMA Negeri 4 Binjai yang diduga mendapat dana PIP sebesar Rp1.800.000 pada tahun 2024 ini adalah KVG.

Atas dugaan ini, kemarin, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 4 Binjai, Muslimin Lubis.lewat pesan WhatsApp.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMA Negeri 4 Binjai belum juga membalas pesan tersebut.

Diduga, Kepala SMA Negeri 4 Binjai sedang sibuk atau malas menjawab pesan yang ditujukan kepadanya.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, maka ada dugaan penipuan dan pemalsuan data dalam hal ini.

“Jika benar ada siswa mampu yang mendapat dana PIP, maka ada dugaan penipuan dan pemalsuan data dalam hal ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa, setiap siswa yang mendapat dana PIP berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Nah, data inikan akan diminta oleh pihak sekolah untuk mencairkan dana PIP,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, salah satu syarat yang wajib diminta oleh pihak sekolah kepada siswa yang mendapat dana PIP adalah surat keterangan tidak mampu dari pihak Kelurahan atau Kepala Desa dimana siswa tersebut tinggal.

“Disinilah dugaan penipuan dan pemalsuan data yang bisa terjadi. Dimana, jarang sekali pihak sekolah melakukan cek dan ricek atas surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Kepala Desa. Harusnya, pihak sekolah mengecek ke rumah siswa tersebut, apa benar siswa yang mendapat dana PIP ini merupakan siswa kurang mampu. Jika tidak benar, maka pihak sekolah bisa membatalkannya,” tegasnya.

Jika benar telah terjadi penipuan dan pemalsuan data, sambungnya, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

“Selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 66 dan Pasal 68 UU tentang pemalsuan data pribadi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Dan, Pasal 55 KUHP. Oleh sebab itu, kita minta APH segera melakukan penyelidikan,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar