Foto : Praktisi Hukum Sofyan Taufik SH.MH
MEDAN (Portibi DNP) : AI, salah seorang pejabat yang ada di Kabupaten Langkat mengancam akan mencari wartawan media online portibi.id berinisial BF.
Ancaman itu diutarakan AI, ketika dikonfirmasi mengenai, apakah benar dirinya pernah bersekolah di salah satu SMA swasta yang ada di Kabupaten Langkat, seperti yang tertera pada profilnya.
Mengomentari hal ini, praktisi hukum Sofyan Taufik SH.MH menilai, sikap AI tidak menunjukkan bahwa dirinya seorang pejabat.
“Kalau seorang pejabat, karakternya itu seharusnya memiliki empati, jujur, visioner, resiliensi, adaptif, imajinatif, mampu berkomunikasi dan lain-lain,” katanya kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
Menurutnya, orang yang sering melakukan pengancaman, atau “stalker”, didefinisikan sebagai seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang lain dengan obsesi.
Mereka biasanya mengamati dan berinteraksi dengan korban untuk mendapatkan kedekatan, bahkan sampai mengikuti korban ke tempat tinggal dan aktivitasnya.
Di Indonesia, tidak ada undang-undang khusus tentang stalker, tetapi berbagai pasal terkait pengancaman diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Ia menjelaskan bahwa, pengancaman dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023 jika memenuhi unsur-unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Contoh pengancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman verbal, atau ancaman melalui media sosial. Sedangkan UU ITE juga mengatur pengancaman melalui media elektronik, seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024,” tegasnya.
Ditanya mengenai, apakah perlu dilakukan pelaporan atas pengancaman yang ucapkan oleh AI dan penyelidikan atas ijazahnya?.
Sofyan mengatakan bahwa, saat ini tidak perlu dilakukan pelaporan.
“Ditunggu saja, apakah benar ucapan pengancaman itu terlaksana. Jika benar- benar-benar terlaksana atau dieksekusi (misalnya, pembunuhan atau pemerasan) dapat memiliki sanksi hukum yang lebih berat dari pada sekadar ancaman,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyelidikan ijazah AI, tambah Sofyan, itu tergantung dari Aparat Penegak Hukum (APH) apakah mau atau tidak untuk melakukan penyelidikan.
Ia pun menyarankan, agar membuat laporan jika ingin dilakukan penyelidikan cepat terkait ijazah AI.
“Kalau mau diselidiki, maka perlu dibuat laporan. Hal itu dilakukan, agar penyelidikan bisa segera dilaksanakan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, seorang pejabat yang ada di Kabupaten Langkat berinisial AI melakukan pengancaman terhadap wartawan media online portibi.id berinisial BF.
Pengancaman tersebut diucapkan AI, ketika wartawan media online portibi.id berinisial BF menanyakan atau melakukan konfirmasi terkait ijazah SMA yang di miliki oleh AI lewat pesan WhatsApp, Minggu (27/04/2025).
Ada pun pertanyaan yang ditanyakan kepada AI adalah mengenai apa benar dirinya pernah bersekolah di salah satu SMA swasta yang ada di Langkat, masuk pada tahun 1982 dan keluar pada tahun 1986 seperti data yang tertera pada profilnya?.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, sekolah berdiri pada tahun 1984?.
AI pun membalasnya. “Baru bangun tidur kau,” kata AI, lewat pesan WhatsApp.
Mendapat jawaban seperti itu, wartawan berinisial BF lalu kembali membuat pertanyaan.
“Maaf pak, kenapa,” tanya wartawan.
Mendapat pertanyaan tersebut, AI lalu menelpon wartawan melalui telepon WhatsApp.
“Bodoh kali kau, wartawan mana kau,” tanyanya.
Ia pun melanjutkan amarahnya, salah satunya dengan mengancam akan akan membawa seluruh alumni SMA dimana ia pernah bersekolah untuk mencari wartawan media online portibi.id.
Meski sudah dijelaskan bahwa wartawan hanya ingin mempertanyakan kebenaran prihal data profilnya yang tertera, AI tetap tidak terima dan terus meluapkan emosinya.
“Wartawan mana kau, biar ku cari dulu media mu. Ada gak nama mu. Sudah terakreditasi gak kau. tinggal dimana kau. Masih anak-anak kau,” kesalnya.
Bahkan, ia mengucapkan kata-kata yang tidak layak didengarkan, seperti mengucapkan kata k**t**l, b*b* dan kata-kata kasar lainnya. (BP/Tim)
















